Breaking News

BOCORAN BLT Subsidi Gaji Termin II Batal Oktober, Pencairan BLT Diungkap Menaker Ida Fauziyah

Kabar BLT dari Kemendaker. Subsidi gaji untuk karyawan bawah Rp 5 juta dikabarkan belum akan dicairkan pada akhir Oktober

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi BLT 

BOCORAN BLT Subsidi Gaji Termin II Batal Oktober, Pencairan BLT Diungkap Menaker Ida Fauziyah

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar BLT dari Kemendaker. Subsidi gaji untuk karyawan bawah Rp 5 juta dikabarkan belum akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Berhembus kabar sebelumnya bahwa BLT BPJS Ketenakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan mulai ditransfer ke rekening penerima mulai akhir Oktober.

Baca juga: Dul Jaelani Tampil Mesra Tissa Biani, Dul Umbar Hubungan Asmara dengan Kekasih, Maia Estianty Kagum

Baca juga: BEREDAR VIDEO Menkeu Sri Mulyani Menohok, Zaman Soeharto Banyak Aset Properti Negara tanpa Pembukuan

Berikut penjelasan resmi  Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah untuk para penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta.

Dijelaskan Menteri Ida, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) memang disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Baca juga: Garangnya Nikita Mirzani, Memukul Kepala Ayah Kandungnya Pakai Botol saat Ketahuan Main Serong

Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: JADWAL TAYANG Khabib Nurmagomedov vs Justin Gaethje di UFC 254, Berlangsung Live Malam Ini

Baca juga: CPNS 2021 - BOCORAN Penerimaan CPNS dari Pemerintah, Jumlah Formasi Lebih Banyak dari CPNS 2019

Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Baca juga: Jokowi Setuju Gaji Dipotong 2,5 Persen, Pemotongan Gaji PNS TNI-Polri dan Swasta untuk Iuran Tapera

Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved