Realisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Oktober Mencapai 78 Persen
Realisasi pendapatan pada program pemutihan denda pajak terbilang rendah. Dari target Rp 200 miliar, pendapatan pemutihan denda pajak masih 3 persen
Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Bidang (Kabid) PKB, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Provinsi Sumatera Utara, Syaiful Bahri mengatakan, realisasi pendapatan pada program pemutihan denda pajak terbilang rendah.
Dari target Rp 200 miliar, pendapatan pemutihan denda pajak saat ini masih berkisar 3 persen.
Namun, untuk jumlah pendapatan berdasarkan data per Januari-Oktober 2020, sudah mencapai 78 persen dari target.
"Pertumbuhan kita baru 3 persen saat ini. Jadi memang masih kecil sekali. Namun untuk realisasi PKB dan BBNKB mulai Januari 2020 sampai sekarang sudah mencapai 78 persen," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Senin (26/10/2020).
Ia berharap, dengan adanya program keringan denda pajak ini pendapatan pemerintah Sumut bisa tercapai, walau pandemi Covid-19 masih menjadi penyebab anjloknya realisasi.
Ia memperkirakan salah satu faktor penyebab program ini belum sesuai dengan harapan, karena kondisi ekonomi masyarakat yang sulit akibat pandemi Covid-19.
"Kita berharap ekonomi masyarakat segera pulih sehingga wajib pajak dapat berjalan dengan baik," jelasnya.
Syaiful pun mengimbau masyarakat yang hendak membayarkan keringanan denda pajak pada program ini, tidak berbondong datang pada akhir kegiatan.
Sebab, penumpukan akan terjadi, dan petugas akan sulit menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu, kita imbau jangan datang berbondong-bondong di penghujung program ini berakhir nantinya. Kemudian di counter-counter kita itu nantinya dikhawatirkan tidak mampu menerapkan jaga jarak," ucap dia.
(Wen/Tribun-Medan.com)
