Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba

Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Oknum polisi Aipda IJS dan ketiga terdakwa lainnya jalani sidang kasus narkotika di PN Siantar, Senin (26/10/2020) secara virtual 

Itu mereka dari keterangan Indra Jaya Saragih," ujar Herman.

Herman menyampaikan, dari pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, mengerucut informasi bahwa narkotika yang diamankan berasal dari Kota Tebingtinggi

"Mereka belum target.

Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti.

Ada jual beli narkotika.

Sudah berulang kali IJS membeli dan mengedarkan sabu," ujar Herman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.

Seusai sidang JPU Christianto menyampaikan rencananya pada sidang selanjutkan, keempat saksi akan saling menyaksikan.

Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Briptu AS Ditangkap Warga saat Nyabu

Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AS dikabarkan menjadi tangkapan masyarakat Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.

Saat warga mendatangi gubuk, terlihat oknum polisi berpangkat Briptu itu sedang mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi lantaran oknum polisi bersama temannya berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan warga.

Sayangnya, teman-temannya berhasil lolos.

Kapolsek Raya Kahean AKP Gering Damanik membenarkan penggerebekan dan penangkapan AS yang dilakukan masyarakat tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved