Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba

Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Oknum polisi Aipda IJS dan ketiga terdakwa lainnya jalani sidang kasus narkotika di PN Siantar, Senin (26/10/2020) secara virtual 

Kapolsek menjelaskan AS bukan anggotanya.

"Jadi benar bahwa oknum tersebut diamankan warga.

Dia asalnya dari Sat Sabhara Polres Simalungun.

Dan perkaranya kita serahkan ke Propam Polres Simalungun," singkat Gering.

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu AS menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam (HO / TRIBUN MEDAN)

Selain AS, masyarakat juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu.

"TKP-nya saja di wilayah hukum kita," kata Gering.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya saat dihubungi Tribun Medan, Jumat (23/10/2020) belum bisa memberikan informasi atas kasus ini.

"Maaf bang, saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu ya ke Kasat Narkoba Polres Simalungun," ujar Surya dari sambungan telepon.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved