Terungkap di Persidangan, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Ini Sudah Berulangkali Edarkan Narkoba

Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Penulis: Alija Magribi |
Alija / Tribun Medan
Oknum polisi Aipda IJS dan ketiga terdakwa lainnya jalani sidang kasus narkotika di PN Siantar, Senin (26/10/2020) secara virtual 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar melanjutkan sidang peredaran narkotika dengan terdakwa seorang oknum polisi asal Polsek Dolok Pardamean, Aipda Indra Jaya Saragih, Senin (26/10/2020) siang.

Sidang digelar dengan virtual conference mengantisipasi Pandemi Covid-19.

Jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pematangsiantar Christianto menghadirkan dua staf BNNK Pematangsiantar yang ikut dalam penangkapan Indra Jaya Saragih dan tiga temannya.

Kedua saksi adalah Damanik dan Herman.

Staf BNN S Damanik dalam kesaksiannya menyampaikan, Indra Jaya Saragih lebih dulu ditangkap.

Saat itu satu dari tujuh petugas BNN berperan sebagai undercover buy untuk membeli sabu dari Indra Jaya Saragih.

"Tujuh orang yang melakukan penangkapan Senin (18/5/2020) pukul 13.30 WIB di Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Sumber Jaya.

Kita dapat informasi dari informan bahwa ada transaksi di daerah itu, terkait Indra Jaya Saragih," ujar Damanik.

Damanik mengatakan, di situ rekannya, almarhum Harianto (Anggota BNN lainnya) datang dan langsung memasukkan tangannya mematikan mobil minibus Xenia yang dikendarai Indra Jaya Saragih.

Di dalam mobil Xenia putih.

Ada beberapa paket termasuk timbangan digital. Saat itu ketujuh anggota BNN Pematangsiantar menyebar dengan radius berbeda, ada 5 meter, 15 meter hingga 20 meter.

"Saat Indra Jaya Saragih menyerahkan paket sabu. Harianto mencabut kunci mobilnya," ujar Damanik kembali.

Saksi staf BNNK lainnya, Herman menyampaikan, Indra Jaya Saragih yang ditangkap bersama Alfian mengaku membeli barang haram itu dari Diky Atmaja dan Halomoan.

"Dilakukan pengembangan, dan kita ambillah Diky Atmaja jam 7 malam, dia bawa sabu 10 gram.

Tidak lama Halomoan datang.

Itu mereka dari keterangan Indra Jaya Saragih," ujar Herman.

Herman menyampaikan, dari pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, mengerucut informasi bahwa narkotika yang diamankan berasal dari Kota Tebingtinggi

"Mereka belum target.

Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti.

Ada jual beli narkotika.

Sudah berulang kali IJS membeli dan mengedarkan sabu," ujar Herman dihadapan majelis hakim yang dipimpin Fifi Siregar.

Seusai sidang JPU Christianto menyampaikan rencananya pada sidang selanjutkan, keempat saksi akan saling menyaksikan.

Perlu diketahui keempat terdakwa diamankan dengan total barang bukti sabu sebanyak 26 gram, dan pil ekstasi sebanyak 15 butir.

Briptu AS Ditangkap Warga saat Nyabu

Seorang oknum polisi berpangkat Briptu berinisial AS dikabarkan menjadi tangkapan masyarakat Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020).

Penangkapan itu diduga atas keresahan masyarakat dari aktivitas narkoba di gubuk tersebut.

Saat warga mendatangi gubuk, terlihat oknum polisi berpangkat Briptu itu sedang mengkonsumsi narkoba bersama beberapa orang temannya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi lantaran oknum polisi bersama temannya berupaya melarikan diri sebelum berhasil diamankan warga.

Sayangnya, teman-temannya berhasil lolos.

Kapolsek Raya Kahean AKP Gering Damanik membenarkan penggerebekan dan penangkapan AS yang dilakukan masyarakat tersebut.

Kapolsek menjelaskan AS bukan anggotanya.

"Jadi benar bahwa oknum tersebut diamankan warga.

Dia asalnya dari Sat Sabhara Polres Simalungun.

Dan perkaranya kita serahkan ke Propam Polres Simalungun," singkat Gering.

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam

Oknum polisi Sabhara AS berpangkat Briptu AS menunjukkan barang bukti dugaan kasus sabu yang menjeratnya, usai diamankan warga, Kamis (24/10/2020) malam (HO / TRIBUN MEDAN)

Selain AS, masyarakat juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB bernomor polisi BK 4171 RAR, timbangan digital dan alat hisap sabu.

"TKP-nya saja di wilayah hukum kita," kata Gering.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Simalungun Kompol Surya saat dihubungi Tribun Medan, Jumat (23/10/2020) belum bisa memberikan informasi atas kasus ini.

"Maaf bang, saya belum monitor. Nanti saya tanyakan dulu ya ke Kasat Narkoba Polres Simalungun," ujar Surya dari sambungan telepon.

(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved