Update Covid19 Sumut 27 Oktober 2020

Klaster Baru di Lembaga Pemasyarakatan, 39 Napi dan 11 Pegawai Kemenkumham di Sumut Positif Covid-19

Sebanyak 39 Napi tersebut akumulasi dari seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) positif Covid-19.

Yang parahnya lagi dia ini otg, sementara dia merasa sehat.

Sedangkan narapidana lainnya yang di dalam banyak fisiknya yang kurang bagus, Akhirnya bisa saja tertular," ujarnya.

Hal tersebut memungkinkan dikarenakan para pegawai yang tak disiplin menjalankan Prokes di Kemenkumham.

"Kalau dia enggak disiplin semprot tangan pakai disenfektan, pegang-pegang handle pintu.

Setelah pegang handle pintu atau bicara dia tidak mengenakan masker itu yang kita khawatirkan," ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia menyatakan bahwa dalam seminggu, setiap ruang lapas dan rutan disemprot dengan disenfektan agar terbebas dari virus covid 19.

"Setiap seminggu dua kali kami lakukan penyemprotan dilokasi-lokasi di dalam, untuk mencegah, siapa tau pegawai-pegawai itukan keluar masuk," katanya.

Selain itu, Pujo mengaku kesulitan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) didalam sel.

Sebab hanya bisa menjalankan 2M saja.

"Karena didalam itu kita enggak bisa menerapkan 3M, Memakai masker, dan mencuci tangan kita sediakan, hanya saja menjaga jarak tidak bisa.

Kenapa?

Karena sel yang harusnya diisi dengan 15 orang itu.

Kini diisi dengan 30 sampai 40 orang.

Jadi 3M itu ga bisa kita terapkan. Jadi hanya 2M saja," ujarnya.

Bahkan ia mengatakan, bisa saja klaster ini akan terus bertambah bila disiplin Prokes tak dijalankan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved