Padahal Masih Mendekam di Penjara, Muncul Kasus Baru Bahar bin Smith, Perkara Lama Sengaja Dibuka?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.
TRIBUN-MEDAN.com - Masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bahar bin Smith kembali tersandung kasus, perkara lama sengaja dibuka?
Pendakwah kondang Bahar bin Smith kembali terlibat dalam perkara hukum.
Kali ini, Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Hal itu diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.
Baca juga: Nikita Mirzani Selalu Pacari Bule, Ternyata Soal Ranjang, Pria Indo Tak Mampu Mengimbanginya
Dikutip Tribunmedan.com dari Fotokita.grid.id, berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.
Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
Baca juga: Netizen Ramai-ramai Serbu Hingga Jodohkan BCL dengan Ariel NOAH Karena Hal Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Patoppoi membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar ini.
Namun pihaknya tak menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: TRIBUN-MEDAN-WIKI: Menelisik Sanggar Seni Dolok Sipiak yang Tersohor di Parapat
Menurut Patoppoi, pelapor merupakan korban penganiayaan itu sendiri. Adapun dugaan penganiayaan itu dilakukan di wilayah Bogor.
"Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ucap dia.
Pendakwah Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga: Indra Priawan Langsung Beri Aturan Ketat untuk Nikita Willy: Udah Ditinggal-tinggal Suaminya
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Baca juga: Liga 2 Masih Menggantung, Manajemen PSMS Sisip ‘Kalimat Sakti’ Ini Dalam Klausul Kontrak Pemain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-habib-bahar-bin-smith-dan-fadli-zon.jpg)