Breaking News

Protes Upah Tidak Naik Tahun 2021, FSPMI Sumut Akan Gelar Aksi Pada 2 November Mendatang

Kami meminta agar Gubernur Sumatra Utara mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal.

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi saat memberikan keterangan kepada awak media, dalam aksi unjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Elemen buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menyatakan akan kembali turun aksi untuk menolak UU Omnibus Law dan memprotes keras rencana pemerintah yang  tidak akan menaikan upah buruh tahun 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Tenagakerja (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, pemerintah tidak memiliki sensitivitas terhadap penderitaan kaum buruh Indonesia, dan hanya mementingkan kepentingan kalangan pengusaha saja.

"Hak buruh terus dikebiri pemerintah, belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," ujar Willy Agus Utomo, Rabu (28/10/2020).

Willy Mengatakan, kondisi kehidupan kaum buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan. Terkait upah buruh, Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari daerah industri lainya di Indonesia, dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

"Kami meminta agar Gubernur Sumatra Utara mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal delapan persen," tuntut Willy.

Lebih lanjut Willy mengatakan, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh di tengah masyarakat.

Selain itu, kata dia, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, oleh karenanya tidak ada alasan Gubernur Sumut untuk tidak menaikan UMP dan UMK di Sumut pada 2021 mendatang.

"Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan Upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua  pengusaha tidak mampu menaikan upah," ungkapnya.

Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, menambahkan berkaitan hal tersebut,  FSPMI Sumut telah memutuskan akan melakukan aksi unjuk rasa damai, dengan catatan tetap terukur, terarah dan konstitusional, yang akan dilaksanakan pada hari Senin 2 November 2020 mendatang.

Massa aksi, lanjut Tony akan berasal dari perwakilan buruh FSPMI Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Raya dan Padang Lawas.

"Estimasi massa seribuan orang, aksi kita pusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan Kantor DPRD Sumut" Ujar Tony.

Lebih lanjut, Tony mengatakan dalam aksi nanti pihaknya mengusung tiga poin tuntutan, yakni, agar Presiden RI mengelurakan Perpu pencabutan UU Omnibus Law, menolak tegas tidak naik upah justru meminta pada Gubsu agar menaikan UMP dan UMK di Sumut sebesar delapan persen untuk tahun 2021, ketiga, selesaikan kasus-kasus perburuhan di Sumut.

"Aksi nanti merupakan aksi serentak buruh secara Nasional yang dipusatkan di Istana Presiden RI Jakarta, dan diikuti oleh buruh FSPMI di 24 provinsi lain di Indonesia yang melakukan aksi di kantor pemerintahan setempat," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved