TERBARU KABAR UMP 2021 - Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Indonesia 34 Provinsi
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
TERBARU KABAR UMP 2021 - Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Indonesia 34 Provinsi
TRIBUN-Menteri.com - Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikkan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020), hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.
Baca juga: MALAM INI Liga Champions Juventus vs Barcelona, Manchester United vs RB Leipzig,Krasnodar vs Chelsea
Ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP. Namun masih banyak juga yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.
Dalam SE tersebut diberitahukan bahwa kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Baca juga: Kondisi Terkini Polisi yang Ditembak di Ringroad, Dirawat di ICU, Bekas Peluru Telah Dioperasi
Berikut ini UMP masing-masing provinsi pada 2020 dan beberapa daerah yang sudah memutuskan UMP 2021.
1. DKI Jakarta
Dikutip Kompas.com, Rabu (28/10/2020) pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat yang tidak menaikkan UMP 2021.
Sehingga UMP DKI Jakarta 2021 adalah sebesar Rp 4.276.349 per bulan.
2. Jawa Tengah
Diberitakan Kompas.com, 27 Oktober 2020, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak ingin tergesa-gesa mengumumkan besaran UMP 2021.
"Karena surat edaran Menaker berbunyi upah minimum harus sama dengan tahun lalu, maka kami sedang mengkaji timnya untuk bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit biar semuanya nyaman dan saling memahami," ucapnya.
Ganjar menegaskan tidak akan tergesa-gesa, karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-upah_-pekerja-swasta_belum-cair.jpg)