Kronologi Gadis SMP Keterbelakangan Mental Dipaksa Layani 10 Pria di Semak-semak hingga Bengkel

Mereka meminta korban yang notabenenya memiliki keterbelakangan mental, untuk menginap dikediaman milik KJ.

net
Foto Ilustrasi siswi SMP 

TRIBUN-MEDAN.com - Siswi SMP di Buleleng terpaksa melayani 10 orang di tempat dan waktu yang berbeda.

Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tujuh di antaranya masih ABG.

Peristiwa itu terjadi dalam waktu 3 hari berturut-turut.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Jumat (30/10/2020) mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan oleh pihaknya sejak Senin (26/10) lalu.

Namun, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga orang pelaku yang bisa ditahan.

Yakni Kadek Arya Gunawan alias Berit (22) asal Lingkungan Penarungan, Kecamatan Buleleng dan Putu Rudi Ariawan (19) alias Rudi asal Lingkungan Penarungan.

Serta Gede Putra Ariawan alias Wawan (19) asal Desa Alasanger, Kecanatan Buleleng.

Sementara tujuh tersangka lainnya masing-masing berinisial KD, KJ, T, GP, GA, E dan S tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.

"Yang masih dibawah umur ini rata-rata berusia 15 sampai 17 tahun."

"Meski dibawah umur mereka tetap diproses hukum, namun penanganannya pasti sedikit berbeda dengan peradilan umum."

"Melihat ancaman hukumannya di atas tujuh tahun, kami tidak bisa lakukan diversi," terangnya.

AKBP Sinar juga menjelaskan kronologi kasus rudapaksa yang menimpa siswi malang tersebut.

Kasus tersebut mulanya terjadi pada Minggu (11/10/2020) malam, dilansir Tribunmedan.com dari Tribunnews.com

Di mana, korban saat itu pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor dengan alasan ingin mengerjakan PR di rumah temannya.

Namun, di tengah perjalanan, motor yang dikendarai mati akibat kehabisan bensin.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved