38 Hari Jelang Pilkada di Sumut
Ini Rincian Sumbangan Dana Kampanye 5 Paslon Pilkada Karo, Terbanyak Josua-Sabrina
Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kabupaten Karo, diketahui telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Seluruh Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo, diketahui telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Informasi yang didapat, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan kelima Paslon tersebut telah menyampaikan LPSDK nya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, pada Sabtu (31/10/2020).
Komisioner KPUD Karo Divisi Hukum dan Pengawasan Anwar Tarigan mengatakan, LPSDK yang telah dilaporkan kemarin merupakan rekap penerimaan dana kampanye bagi setiap Paslon.
Sesuai dengan aturan memang setiap Paslon berhak menerima sumbangan dana kampanye dari beberapa pihak.
"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kita kemarin telah menerima laporan dana kampanye dari seluruh Paslon," ujar Anwar, Minggu (1/11/2020).
Anwar menjelaskan, dari kelima Paslon yang telah menyampaikan LPSDKnya tercatat menerima sumbangan dari sumber dan angka yang berbeda.
Sesuai dengan ketentuan, dana kampanye bisa didapatkan dari Paslon itu sendiri, perseorangan, partai politik, dan badan usaha.
"Ya untuk pihak yang memberikan boleh dari beberapa bagian. Kalau kita lihat semua masih memenuhi syarat dan jauh di bawah batas yang kita tentukan," katanya.
Berdasarkan laporan yang didapat dari KPUD Karo, berikut daftar dana kampanye yang didapat dari Paslon.
Untuk pasangan Josua Ginting dan Sabrina br Tarigan, mendapatkan sumbangan dana kampanye berupa uang sebesar Rp 100.000.000 dan berbentuk barang sebesar Rp 130.000.000 yang keduanya berasal dari Paslon.
Kemudian, pasangan Cuaca Bangun dan Agen Purba menerima dana kampanye beri aku jasa dengan besaran dana Rp 5.000.000 yang bersumber dari Paslon itu sendiri.
Selanjutnya, pasangan Iwan Depari dan Budianto Surbakti tercatat menerima dana kampanye berupa uang tunai sebesar Rp 40.000.000, yang tercatat pemberinya dari pihak perseorangan.
Untuk pasangan Yus Felesky br Surbakti dan Paulus Sitepu, mendapatkan sumbangan dana kampanye berbentuk barang sebesar Rp 24.915.000 dan berbentuk jasa sebesar Rp 10.000.000 yang bersumber dari Paslon itu sendiri.
Dan terakhir, pasangan Cory br Sebayang dan Theopilus Ginting mendapatkan sumbangan dana kampanye berbentuk yang sebesar Rp 25.000.000 yang berasal dari Paslon itu sendiri.