Ini Tahapan Selanjutnya Bagi yang Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019 dan Pesan BKN Bagi yang Gagal

Pengumuman hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribuan peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada, Rabu (29/1/2020) lalu. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengumuman hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).

Bagi peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, maka tahapan selanjutnya adalah melakukan pemberkasan.

Adapun, masa pemberkasan dilakukan secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.

“Pemberkasan dilakukan secara online selama sebulan bulan November,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, Jumat (30/10/2020).

Adapun, setelah pemberkasan selesai, maka tahapan selanjutnya peserta akan diberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Terkait jadwal penetapan NIP, Paryono menjelaskan, akan dimulai pada tanggal 1 hingga 30 November.

Berkas yang diperlukan

Ada sejumlah berkas yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS 2019.

Berkas tersebut terdiri dari:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri, atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip nilai asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved