Ini Tahapan Selanjutnya Bagi yang Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2019 dan Pesan BKN Bagi yang Gagal

Pengumuman hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dilakukan secara serentak pada Jumat (30/10/2020).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seribuan peserta mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada, Rabu (29/1/2020) lalu. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. Daftar riwayat hidup yang sudah ditandatangani.

Petugas memeriksa administrasi peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020) lalu. Sebanyak 45 ribu peserta yang telah lulus tes administrasi, selanjutnya mengikuti ujian dengan sistem computer (Computer Assested Test) memperebutkan penempatan PNS di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Petugas memeriksa administrasi peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gor Futsal Dispora Sumut, Rabu (29/1/2020) lalu. Sebanyak 45 ribu peserta yang telah lulus tes administrasi, selanjutnya mengikuti ujian dengan sistem computer (Computer Assested Test) memperebutkan penempatan PNS di Kementerian Hukum dan HAM RI. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Peserta yang tidak lolos

Bagi peserta yang tidak lolos seleksi CPNS 2019 nantinya dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dan dilakukan oleh peserta yang mengikuti tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Masa sanggah pada CPNS 2019 ini berlaku tanggal 1-3 November 2020.

Untuk instansi, nantinya diberikan waktu empat hari untuk menjawab sanggahan tersebut.

Sejumlah kementerian dan lembaga telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Peserta bisa mengakses pengumuman hasil CPNS 2019 melalui laman resmi instansi yang dilamar.

Peserta yang lolos seleksi CPNS adalah mereka yang memenuhi nilai hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pihak penyelenggara juga menyediakan masa sanggah terhadap integrasi SKD dan SKB yang dapat diakses melalui akun di portal SSCN.

Tak semua lolos dalam seleksi CPNS 2019.

Bagi yang tak lolos, pasti ada kekecewaan yang dirasakan.

Jangan patah semangat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved