Resmi UMP 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di 34 Provinsi

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/MAURITS
PEKERJA - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020. Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha. Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan. Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019. 

TRIBUN MEDAN.COM  - Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021.

Dengan demikian, besaran UMP 2021 mengacu pada besaran UMP 2020.

Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.

Menaikkan UMP dinilai akan sangat memberatkan.

Keputusan soal ini tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019.

Lalu, berapa besaran UMP 2020 di 34 provinsi di Indonesia?

Simak dalam infografik berikut ini!

Buruh Akan Kembali Berunjukrasa

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara akan berunjukrasa dan menurunkan ribuan buruh, sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

"Kami akan turun ke jalan Senin tanggal 2 November, dan membawa sebanyak-banyaknya massa," kata Ketua FSPMI Sumut, Willy melalui sambungan telepon genggam, Sabtu (31/10/2020).

Selain menyoroti tak naiknya UMP tahun depan, pihaknya juga turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan buruh terhadap pemerintah.

Apalagi, baru-baru ini Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sudah disahkan.

"Kami sangat kecewa dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah kepada kami," ucapnya.

Menurutnya, dengan tidak dinaikkannya UMP tahun depan, telah menindas kaum pekerja.

Willy mengatakan, buruh di Sumut sangat meminta UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat dinaikan 8 persen.

Baca juga: BLT Gaji Karyawan Swasta dan Buruh Gelombang 2 Disalurkan Awal November, Jangan Lupa Cek Rekeningmu

"Kami meminta agar Gubernur Sumut mengabaikan surat edaran menteri, kami minta kenaikan UMP dan UMK di Sumut untuk tahun 2021 naik minimal 8 persen," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved