Resmi UMP 2021 Tidak Naik, Inilah Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 di 34 Provinsi
Keputusan tidak menaikkan UMP karena alasan situasi pandemi virus corona yang berpengaruh pada dunia usaha.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia, terkhusus buruh telah dilecehkan dengan pengesahan Undang-undang Omnibus Law.
Menurutnya, dengan tidaknya naiknya UMP tahun 2021, juga telah merugikan kaum pekerja.
"Hak buruh terus dikebiri Pemerintah, belum lagi protes kami terhadap Omnibus Law yang merugikan buruh, kami juga harus menerima kabar buruk, upah buruh tidak mengalami kenaikan 2021. Kami menolak tegas dan akan melawan kebijakan yang tidak berprikemanusiaan tersebut," ujarnya.
Willy Mengatakan, kondisi kehidupan kaum buruh Sumut sudah sangat memprihatinkan, terkait upah buruh, Sumut sudah sangat jauh tertinggal dari daerah Industri lainya di Indonesia, dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Jokowi, Serikat Buruh di Sumut Nilai Presiden Belum Peduli Nasib Buruh
Lebih lanjut Willy mengatakan, kenaikan upah minimum pada tahun depan justru akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena adanya kenaikan daya beli kaum buruh ditengah masyarakat.
"Undang Undang Ketenagakerjaan sudah mengatur, bagi perusahaan yang nantinya tidak mampu menaikan Upah dapat melakukan penangguhan, jadi kenapa dikondisikan seolah semua pengusaha tidak mampu menaikan upah," katanya.
Kemudian, ia juga menganggap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi seperti tong kosong, yang nyaring bunyinya.
Dimana, saat ini masyarakat Sumut, terkhusus buruh kerap mendapatkan penindasan.
"Mana katanya mau turun untuk membela warga Sumut, kami ini sudah kesusahan," jelasnya.
(wen/tribun-medan.com/Kompas.com)