Dinas PMD Deliserdang Proses Para Kades yang Terjerat Kasus Asusila dan Hukum

Dinas PMD Kabupaten Deliserdang memproses kasus empat orang Kepala Desa (Kades) yang tersangkut berbagai masalah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Tanjung Purba, HP ketika menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang beberapa waktu lalu. 

Sementara itu Camat Bangun Purba, Raden Mewa Ristanto menyebut jalannya pemerintahan Desa Tanjung Purba saat ini dipimpin oleh Sekretaris Desa, Sukraini yang ditunjuk sebagai pelaksana.

Disebut karena kasus oknum Kades sudah dinyatakan P-21 sehingga kemudian dilakukan rapat oleh Badan Purmusyawaratan Desa (BPD).

Usulan dari BPD selanjutnya ia terima dan dinyatakan pantas untuk diusulkan pemberhentian sementara.

" Sudah kita ajukan ke Dinas PMD untuk pemberhentian sementara. Karena sudah P-21 dan dia jugakan sudah dikirim ke Jaksa,"kata Raden Mewa.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved