Perdayai Remaja 13 Tahun hingga Mau Diajak Melakukan Hubungan Terlarang, Pria Beristri Ini Ditangkap
Di lokasi yang kerap sepi pada malam hari dan minim penerangan itu, pelaku langsung mengajak korban melakukan perbuatan cabul.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Kekerasan seksual terjadi pada M, pelajar 13 tahun asal Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang menjadi korban nafsu bejat laki-laki beristri bernama Daren, 25 tahun, warga Kelurahan Brohol, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Wirhan Arif kepada wartawan, Selasa (3/11/2020) siang.
Ia menuturkan, pencabulan terjadi pada Kamis, (30/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
"Pelaku melakukan cabul terhadap korban yang mana saat itu pelaku melalui Aplikasi Whatsapp pelaku mengajak korban ketemuan," ujar Wirhan, Selasa (3/11/2020).
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban dan setelah bertemu, maka pelaku mengajak korban dengan mengendarai mobil ke arah kampung dalam di Jalan Karya Gang Anjing, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Di lokasi yang kerap sepi pada malam hari dan minim penerangan itu, pelaku langsung mengajak korban melakukan perbuatan cabul.
Wirhan mengatakan korban menolak dan berkata 'jangan lah , aku takut'. Tetapi saat itu pelaku langsung mencumbui korban dan mengatakan sayangnya sampai akan bertanggungjawab.
Pelaku Daren akhirnya memenuhi hasrat bejatnya terhadap korban dan pascapencabulan, ia juga sempat mengantarkan korban kembali kerumahnya.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi Sihombing menambahkan, antara korban dan pelaku saling kenal karena pelaku bekerja di tempat yang berdekatan dengan rumah korban.
"Mereka nggak pacaran. Karena pelaku udah punya istri, korban kan masih anak dibawah umur. (Salin kenal) karena tempat tersangka kerja di perusahaan Itu berdekatan dengan rumah korban. Sering dirayu - rayu lah," kata Budi.
Aksi pencabulan ini pun dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Tebingtinggi, yang mana pelaku yang diamankan mengaku baru sekali melakukan pencabulan terhadap M.
Sementara Unit PPA Tinggi lalu bersama Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Daren bersama dengan barang bukti berupa pakaian korban.
Dari kasus ini, Daren diterapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat 2 Subsider Pasal 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang.
(alj/tribun-medan.com)