Terungkap Fakta Baru di Balik Penembakan Aiptu Robin Silaban, Ada Sosok Wanita Biasa Dipanggil Bunda

Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM/ISTIMEWA
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan penjelasan kepada media (kiri), dan foto korban penembakan, Aiptu Robin Silaban (kanan). 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi jajarannya memberikan keterangan saat gelar kasus penembakan anggota polisi Aiptu Robin Silaban di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Selasa (3/11/2020).

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Ringroad Jalan Gagak Hitam, Medan Sunggal, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2020 lalu, memasuki babak baru.

Polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya.

Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.

Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.

Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.

Kapolrestabes Medan Kombes Po Riko Sunarko (kiri) merilis kasus penembakan Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad, di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Po Riko Sunarko (kiri) merilis kasus penembakan Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad, di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). (Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko mengungkap pelaku Kamiso ternyata berniat menembak kepala Aiptu Robin Silaban di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.

Namun, senjata api itu macet sehingga tak meledak di kepala Aiptu Robin.

Riko membeberkan bahwa kronologi kejadian awalnya terjadi pada 26 Oktober 2020.

Tersangka Kamiso diperintahkan oleh Bunda, untuk mencari dua orang laki-laki bernama Irvan dan Kadeo.

"Kronologi keterangan saksi-saksi dan tersangka, dari pemeriksaan awal yang kita dapatkan pada 26 Oktober 2020, saudara Kamiso warga Percutseituan ini mendapat perintah dari saudari Nina Wati, untuk menjemput atau mengambil saudara Ladeo dan saudara Irvan," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (dua kanan) didampingi jajaran memperlihatkan foto para tersangka yang masih DPO saat gelar kasus penembakan anggota polisi di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020). Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua tersangka Kamiso dan Nina Wati beserta barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Lalu pada 27 Oktober 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka Kamiso mengirim pesan WhatsApp kepada Kadeo.

Adapun isi pesan itu adalah: “Kadeo kamu dimana, ada urusan apa kamu dengan Bunda (Nina Wati), jangan kamu ganggu bunda".

Kadeo membalas pesan itu dengan mengatakan, “Itu bukan urusan anda”.

Kamiso pun akhirnya mengajak Kadeo untuk ketemuan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved