Fakta Baru Penembakan Polisi di Medan
TERUNGKAP Motif Uang Berujung Penembakan Polisi di Medan, Nina Wati: Mereka Semua Anggota Saya
Motif kasus penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, akhirnya diungkapkan polisi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Motif kasus penembakan personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, akhirnya diungkapkan polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa Kamiso (45) dan lima orang lainnya awalnya berupaya meneror Kadeo dan Irvan, atas perintah dari tersangka Nina Wati.
"Jadi dia (Kamiso) disuruh Nina Wati, untuk meneror dan mengambil saudara Kadeo dan Irvan untuk ketemu saudari Nina," kata Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Riko menyebutkan motif para pelaku menjemput kedua orang tersebut karena terkait uang dan usaha bersama.
"Keterangan awal terkait uang atau usaha bersama," tutur Riko.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Lantik Tiga Pejabat Eselon Dua, Siapa Saja?
Lebih lanjut, Riko menyebutkan bahwa Nina Wati juga menjadi tersangka kasus penipuan.
"Saudara Nina ini tersangka kasus penipuan dan sampai hari ini tidak kooperatif makanya kita tahan," ungkapnya.
Saat diwawancarai, Nina Wati menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menjumpai Kadeo maupun Irvan.
"Saya tidak pernah meminta menemui Kadeo. Tidak ada utang piutang, mereka itu semua anggota saya. Saya yang menggaji mereka, mau Kadeo, Irvan, bahkan Robin itu abang saya. Saya dekat dengan dia," tuturnya.
Nina mengaku bahwa dirinya adalah seorang wiraswasta.
Baca juga: Mobil Berpenumpang Lima Orang Sekeluarga Masuk Jurang, 1 Meninggal, Mesin Mati Saat Tanjakan
Diketahui, polisi sudah mengamankan dua orang pelaku, dan tengah memburu sejumlah orang lainnya, terkait kasus penembakan polisi di Doorsmer KD & RS di Jalan Gagak Hitam Sunggal, Ringroad pada 27 Oktober 2020.
Pelaku yang menembak personel Polsek Medan Barat, Aiptu Robin Silaban, adalah Kamiso (45) warga Komplek Lapangan Sampali, Kecamatan Percutseituan.
Tersangka lainnya yang diamankan merupakan seorang wanita bernama Nina Wati.
Wanita yang dikenal dengan saapaan Bunda itu, ternyata sang pemberi perintah kepada tersangka Kamiso.