Begal Payudara Malah Minta Dihukum Mati pada Polisi: Tidak Menyesal kalau Tidak Dihukum Mati

Pelaku begal payudara bernisial AF (22) secara sadar meminta kepada polisi untuk diberi hukuman mati.

YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne
Pelaku pembegal dada wanita meminta dihukum mati oleh polisi. (YouTube/ Apa Kabar Indonesia TvOne) 

Rumah Kos Khusus Cowok di Lingkup Kampus Milik Kapolsek Digerebek, Ada Perempuan Berdaster

Getirnya Jagain Jodoh Orang, Curhatan Pria Ditinggal Kekasih Ini Sontak Viral, Posting Chat Terakhir

Ketika diwawancara wartawan, pelaku memberikan jawaban yang kurang dapat diterima akal sehat. Sebab pelaku menuturkan ia melakukannya sejak umur 30 tahun, padahal usianya saja baru 22 tahun.

"Sudah berapa lama melakukan ini? Sudah berapa tahun?  Dari sejak kapan?" tanya wartawan.

"Dari sejak umur 30 tahun, sekarang saya umurnya 22 tahun," jawab pelaku.

Begal payudara naik Yamaha NMAX sedang beraksi tertangkap CCTV
Begal payudara naik Yamaha NMAX sedang beraksi tertangkap CCTV (TRIBUN MEDAN/Yudhistira Adi N)

"Berarti hampir 10 tahun dong?" tanya wartawan.

"Tiap hari minum terus?" cecar wartawan lainnya.

"Iya pak," jawab pelaku.

"Saya tidak akan menyesal kalau tidak dihukum mati. Kalau tidak dihukum mati, kalau ga gitu saya gak akan menyesal," ungkap pelaku.

Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.

Aksi begal payudara, pelaku nyaris dihajar massa
Aksi begal payudara, pelaku nyaris dihajar massa (Istimewa)

"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.

Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.

Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.

"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.

Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved