Cerita Seleb

Emosi Jerinx Meluap Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Sang Istri Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.

Editor: Ayu Prasandi
instagram
Nora dan jerinx 

Emosi Jerinx Meluap Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Sang Istri Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

TRIBUN-MEDAN.com- Jerinx Superman is Dead (SID) dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas postingannya yang menuding IDI Kacung WHO di instagramnya.

Menyaksikan fakta suaminya dituntut 3 tahun penjara, membuat Istri Jerinx, Nora Alexandra geram.

Baca juga: Reunian Alumni 1996 SMA Hang Tuah, Teman Sekelas Ungkap Cerita Tentang Aulia Rachman

Berikut ekspresi pasangan suami istri Jerinx dan Nora Alexandra yang dirangkum Tribunnews.com.

Kecewa, Nora Alexandra Ungkap Kejanggalan

Rasa kecewa Nora Alexandra ia luapkan melalui akun Instagramnya @ncdpapl yang ia tulis hari ini Selasa (3/11/2020).

Nora Alexandra tak terima dengan tuntutan jaksa lantaran selama ini IDI pusat dan IDI Bali menyatakan tidak ingin memenjarakan Jerinx.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020).
Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)

Nora Alexandra lantas menanyakan sosok yang ingin memenjarakan Jerinx.

"Ada yang bisa bantu jawab pertanyaan2 ini? IDI Pusat dan IDI Bali sebagai pihak pelapor jelas dan berkali-kali menyatakan IDI tidak ingin memenjarakan JRX.

Baca juga: Empat Kades Antre untuk Diberhentikan, Dua Orang Terlibat Dugaan Skandal Hubungan Terlarang

Simak buktinya di podcast @mastercorbuizer yg dihadiri perwakilan PB IDI, di tayangan Hotroom @hotmanparisofficial yg dihadiri Pakar Hukum IDI Pusat, serta wawancara ketua IDI Bali Dokter Putra Suteja (banyak di youtube).

Jadi siapa sebenarnya yg ingin sekali JRX dipenjara selama mungkin?," tanya Nora Alexandra.

Terlihat Nora memosting potongan grafis Tribun Bali (Grup Tribunnews.com) tentang fakta sidang Jerinx kemarin.

Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.

"Jika benar IDI organisasi yg jujur, kenapa diam saja saat ada pihak yg memanfaatkan situasi utk memenjarakan JRX? Apakah IDI tulus saat berkata tidak ingin memenjarakan JRX?" tulis Nora Alexandra.

 Nora Alexandra tak terima jika Jerinx dianggap meresahkan masyarakat.

Pasalnya selama ini menurut Nora Alexandra banyak orang yang mendukung Jerinx bebas.

"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?

Baca juga: Polres Siantar Tangkap 53 Tersangka Kasus Narkotika, 20 Napi Asimilasi dan 3 Perempuan

Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.

Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.

Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.

Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.

Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.

"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?

Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.

Baca juga: LBH Medan Gugat TVRI Sumut Terkait Pemberhentian Karyawan Secara Sepihak

"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?

Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?

Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?

Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

Baca juga: Masyarakat Pertibi Temui Bupati Sampaikan Keberatan Berbagi Lahan dengan Pengungsi Gunung Sinabung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Emosi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved