Masyarakat Pertibi Temui Bupati Sampaikan Keberatan Berbagi Lahan dengan Pengungsi Gunung Sinabung
Lahan seluas 480,11 hektare di Desa Pertibi harusnya jadi lahan pertanian bagi pengungsi Gunung Sinabung. Namun warga mengatakan itu lahan desa
TRIBUN-MEDAN.com,KABANJAHE-Lahan garapan yang selama ini dikelola oleh masyarakat Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanahkaro rencananya akan dijadikan lahan pertanian bagi pengungsi terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari warga Desa Pertibi. Mereka keberatan jika harus berbagi lahan dengan pengungsi.
"Saya mewakili masyarakat menjelaskan bahwa kami sudah mulai mengelola lahan tersebut sejak tahun 2004.
Di sana, masyarakat sudah melakukan aktivitas pertanian dengan menanam tumbuhan palawija," kata Kepala Desa Pertibi Lama Nelson Munthe, saat melakukan pertemuan di kantor Bupati Karo, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Ketua Tim Tanggap Darurat Bilang Kemunculan Awan Panas Gunung Sinabung Pertanda Baik
Ia mengatakan, kalaupun Pemkab Karo ingin menjadikan lahan tersebut sebagai lokasi pertanian pengungsi Gunung Sinabung, harusnya pemerintah melakukan sosialisasi.
Jangan begitu saja mencuatkan isu, tanpa memikirkan masyarakat sekitar yang sudah mengolah lahan tersebut sejak beberapa tahun terakhit.
"Jadi, belakangan tanpa sepengetahuan pemerintah desa ada pembersihan lahan menggunakan alat berat yang kemudian diberhentikan oleh masyarakat desa sebanyak dua kali," katanya.
Baca juga: KONDISI TERKINI, Berastagi Diselimuti Abu Vulkanik setelah Gunung Sinabung Semburkan Awan Panas 2 Km
Senada disampaikan warga Desa Pertibi Lama Kaberma Munthe.
Katanya, lahan yang akan dijadikan lokasi pertanian itu adalah milik warga.
"Menurut orang tua kami, memang lahan itu adalah masuk ke wilayah desa kami.
Namun, jaman dulu orang tua kami tidak mengenal surat kepemilikan tanah.
Tapi untuk batas-batas wilayah kami sudah diberitahukan di mana saja," katanya.
Baca juga: Sebelum Terjadi Guguran Lava Sinabung, Sarianto Sempat Dengar Suara Gemuruh
Menanggapi masalah ini, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jaka menjelaskan,
jika wilayah seluas 480,11 hektare itu sudah diberikan oleh Kementerian Kehutanan untuk dijadikan lokasi lahan masyarakat terdampak Sinabung.
Hal ini juga dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Natanail Peranginangin.
"Surat pemberitahuan kepada masyarakat Desa Pertibi Lama sudah dilayangkan tahun 2019, agar lahan tersebut tidak diolah oleh masyarakat untuk lahan pertanian," ucap Natanail.
Baca juga: Detik-detik Gunung Sinabung Alami Peningkatan Aktivitas, Guguran Lava Sejauh 1 Km
Sementara itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, pihaknya akan menampung seperti apa permintaan dari masyarakat.
Dirinya mengatakan, ke depan Pemkab Karo akan membicarakan masalah ini bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
"Ya, nanti kita bahas lagi sama Dinas Kehutanan Provinsi, supaya mendapatkan arahan seprti apa baiknya," ucapnya.
Saat ditanya kapan kepastian selesainya permasalahan ini, Terkelin mengaku tidak bisa memastikannya.
Dia mengatakan, nanti Pemkab Karo akan berusaha mendapatkan hasil terbaik, agar seluruh masyarakat tidak ada yang dirugikan. (cr4)