Breaking News

Bambang Setyo Rudapaksa Tiga Cewek setelah Kelabui Korban lewat Akun Facebook Palsu, Ini Modusnya

Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser

tangkap layar tribunnews
Ilustrasi korban rudapaksa. (tangkap layar tribunnews) 

"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.

Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.

Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa

Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria 28 Tahun Bikin Akun FB dengan Foto Cewek, Ternyata untuk Giring 3 Cewek ke Hotel di Malang

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved