Bambang Setyo Rudapaksa Tiga Cewek setelah Kelabui Korban lewat Akun Facebook Palsu, Ini Modusnya
Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser
"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehinggarpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pria 28 Tahun Bikin Akun FB dengan Foto Cewek, Ternyata untuk Giring 3 Cewek ke Hotel di Malang