Penipu Arisan Online Miliaran Rupiah Asal Siantar Divonis 3 Tahun Bui, Dumaria Akan Disidang Lagi

Dumaria Yasefina Simamora (46) warga Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar divonis 3 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa perkara penipuan arisan online, Dumaria menjalani sidang melalui video call di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dumaria Yasefina Simamora (46) warga Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar divonis dengan hukuman 3 tahun bui atau penjara.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Dumaria Yasefina Simamora, dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2020).

Majelis hakim sependapat dengan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, bahwa terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materil terhadap para korban dan berbelit-belit memberikan keterangan.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," timbang hakim.

Sebelumnya, JPU dituntut jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 8 bulan.

Seusai putusan dibacakan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Usai persidangan, JPU menjelaskan Dumaria Yasefina Simamora adalah mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Toba.

Ujar JPU, terdakwa diberhentikan dikarenakan ada masalah di kantor.

Menurut Jaksa Abdul, perkara atas nama Dumaria akan segera digelar kembali dengan pelapor yang berbeda.

"Ada 7 laporan masuk ke Kejati, samaku dua berkas," beber jaksa.

Mengutip surat dakwaan JPU, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora telah membuka arisan online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa.

Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Para korban bergabung ke dalam arisan dengan berbagai sistem, yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved