Penipu Arisan Online Miliaran Rupiah Asal Siantar Divonis 3 Tahun Bui, Dumaria Akan Disidang Lagi

Dumaria Yasefina Simamora (46) warga Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar divonis 3 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Terdakwa perkara penipuan arisan online, Dumaria menjalani sidang melalui video call di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2020). 

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut di mana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp 3 juta.

Setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil.

Sedangkan sistem Kloter Reguler yakni jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Dengan tawaran tersebut maka para korban mendaftarkan diri dan mengikuti arisan online dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp 52 juta, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp 309 juta, Deby Florence Matondang sebesar Rp 12,7 juta, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp 350 juta, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp 284 juta, dan Roseli Aruan sebesar Rp 115 juta.

Awalnya sistem arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan lancar.

Seiring waktu pembayaran macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota meninggal atau kecelakaan.

Terdakwa pun meminta para korban untuk melanjutkan arisan, dengan tawaran terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan.

Tetapi sampai saat ini terdakwa tidak juga mengembalikan uang para korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp 1,18 miliar, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut.

(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved