Simpan 1,4 Gram Sabu, PN Medan Vonis Pemuda 18 Tahun 4,5 Tahun Penjara

Narkotika jenis sabu-sabu akan dijual terdakwa kepada Nakri (belum tertangkap) atas suruhan Jarwo Sujarwo Alias Dawo (belum tertangkap).

shutterstock
ILUSTRASI narkoba 

TRIBUN-MEDAN.com, Medan - AW (18) warga Kecamatan Medan Denai divonis Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Martua Sagala dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain tuntan penjara, Arjuna dibebankan dengan denda Rp 800 juta dengan ketentuan tidak dibayar, maka akan digantikan dengan penjara selama 6 bulan.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa AW dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara," putus hakim di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/11/2020).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit memberikan keterangan," kata hakim.

Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurfransiska menuntut Arjuna dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.

Mendengarkan putusan itu, terdakwa sekaligus JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Baca juga: Jual Narkoba ke Polisi, FG Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika saksi Polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli di Jalan Jati III Gang Nasional Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud.

Sesampainya di sana para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu para melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa satu dompet berisi dua plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1,4 gram yang disimpan terdakwa dari atas karpet lantai dapur rumah terdakwa.

Narkotika jenis sabu-sabu akan dijual terdakwa kepada Nakri (belum tertangkap) atas suruhan Jarwo Sujarwo Alias Dawo (belum tertangkap).

Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima,  menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor LAB. : 2586/NNF/2020 tanggal 14 Februari 2020 dalam kesimpulannya bahwa  barang bukti milik terdakwa AW berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat netto 1,4 gram adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved