Cerita Seleb

Vanessa Angel Menangis Dengar Vonis, Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan dan Berpisah dari Sang Anak

Hanya sang suami, Bibi Ardiansyah yang memberikan komentar terkait vonis hakim yang dirasa sangat berat untuk istrinya itu.

Editor: Ayu Prasandi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel menggendong bayinya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa. Namun, setelah berunding dengan kuasa hukumnya, istri Bibi
Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Vanessa. Majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Vanessa Angel guna mengajukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.

JPU sendiri sebelumnya menuntut Vanessa dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Dalam Waktu 7 Tahun Terakhir, Wanita Rupawan Ini Taklukan 20 Pria, Beberkan Perjalanan Cintanya

Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/10/2020). Ia direncanakan akan membacakan pledoi.
Sidang kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (26/10/2020). Ia direncanakan akan membacakan pledoi. (Istimewa)

Pemain sinetron Cinta Intan itu dinilai jaksa terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil Xanax.

Baca juga: Sikap Lulu Tobing ke Anak Sambungnya Dibongkar Bani Muliar, Lihat Potret Kedekatan Mereka

Terkait hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya, pengacara Vanessa, Arjana Bagaskara menyebut hukuman terhadap Vanessa kini tersisa sekitar satu bulan lebih usai mendapat vonis 3 bulan tersebut.

Perhitungan tersebut didapat karena Vanessa berstatus sebagai tahanan kota sejak 9 April 2020. Adapun masa lima hari tahanan kota dikonversikan menjadi satu hari tahanan penjara.

"(Hukuman Vanessa) sisa satu bulan lebih lagi," kata Arjana usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Sementara Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan Vanessa akan dieksekusi setelah vonis hakim berkekuatan tetap. Saat ini masing-masing pihak, baik Vanessa maupun jaksa penuntut umum belum bersikap atas vonis tersebut.

"Status tetap tahanan kota sampai nanti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi jaksa maupun terdakwa (masih) pikir-pikir, jadi masih belum dijalani pidananya. Jadi nunggu 7 (hari) ke depan, sampai berkekuatan hukum tetap, baru nanti dieksekusi," tutur Eko.

Baca juga: Sikap Lulu Tobing ke Anak Sambungnya Dibongkar Bani Muliar, Lihat Potret Kedekatan Mereka

Di sisi lain Vanessa enggan berkomentar terkait vonis hakim terhadap dirinya. Ia menghindari awak media dengan menggendong anaknya, Gala Sky Andriansyah, ketika keluar dari sebuah ruangan menuju mobilnya yang terparkir di depan gedung PN Jakarta Barat.

Vanessa tetap bungkam saat awak media memburunya dengan pertanyaan soal vonis hakim. Ia memilih menunduk dan masuk ke dalam mobilnya itu, didampingi dua orang wanita diduga ibu tiri dan ibu mertuanya.

Hanya sang suami, Bibi Ardiansyah yang memberikan komentar terkait vonis hakim yang dirasa sangat berat untuk istrinya itu.

"Gua sedih mendengar putusan tadi. Cuma ya sekarang bisa apa, enggak ada yang bisa dilakukan lagi," kata Bibi.

Bibi menilai dalam ini yang sangat diberatkan adalah sang istri.

Sementara pihak apotek dan pengacara yang menangani kasus Vanessa di Surabaya, Abdul Malik, tidak
dihukum.

Baca juga: Garda Terdepan Pemutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 adalah Masyarakat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved