Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara, Sebut UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Berpotensi Dibatalkan MK

Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/JEPRIMA
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA) 

"Agar MK secara obyektif dapat memeriksa dan memutuskan apakah secara formil proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menabrak prosedur pembentukan undang-undang termasuk melakukan amanden terhadap undang-undang atau tidak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Yusril mengatakan, omnibus law adalah sebuah undang-undang yang mencakup berbagai pengaturan yang saling berkaitan, langsung maupun tidak langsung.

Oleh karenanya, menurut Yusril, dalam proses pembentukannya sangat mungkin mengubah undang-undang yang ada, di samping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

"Dalam hal ini, MK akan menggunakan norma-norma dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 untuk menilainya," ujarnya.

Yusril mengatakan, debat terkait kesesuaian prosedur pembentukan undang-undang tersebut akan sangat panjang dari berbagai sudut pandang.

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, lanjut Yusril, akan mudah mengatakan prosedur perubahan undang-undang melalui omnibus law tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku akan menyimak argumentasi pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi dalam menjawab persoalan prosedur.

Yusril mengatakan, jika pemerintah dan DPR tidak berhati-hati dan tidak argumentatif dalam mempertahankan prosedur pembentukan undang-undang melalui omnibus law, MK akan mudah membatalkan UU sapu jagat tersebut.

"MK bisa membatalkan UU Cipta Kerja ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Cipta Kerja, uji materiil akan terkait dengan pengujian substansi norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terhadap norma konstitusi di dalam UUD 1945.

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materiil tersebut," kata dia. (*)

Tautan Artikel GridHot.id dengan judul:Omnibus Law Baru Disahkan Jokowi, Pakar Hukum Tata Negara Ini Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Dibatalkan oleh MK, Ada Apa?

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved