Pembunuhan Reval Terungkap dari Obeng, Pelaku Curi dari Bengkel Kemudian Dipakai Menusuk Korban

Ketiga pelaku pembunuhan pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai terancam pidana hukuman mati.

HO / TRIBUN MEDAN
Kolase foto pembunuhan dan korbannya 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketiga pelaku pembunuhan pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai terancam pidana hukuman mati.

Ketiga tersangka salah satunya merupakan seorang perempuan berinisial YF (17) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai.

Lainnya YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal. Dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski Kecamatan Sunggal.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Ia menyebutkan para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai sudah 4 kali beraksi sebelumnya.

"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkapnya.

Namun, dari pengakuan para pelaku, Riko menyebutkan mereka hanya mengambil motor dan barang

"Mereka mengaku tidak pernah membunuh, baru sekarang ini mereka menurut pengakuannya nanti akan kita telusuri," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa usai melakuan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.

"Jadi hasil curian dari korban ini ada yang dititipkankan dan sebagian dijual, dan ini uang hasil penjualannya," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti segepok uang Rp 1,2 juta.

Ketiga Tersangka pelaku pembunuhan keji Reval Fahrudin (18) warga Binjai sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di hotel melati di Kabupaten Asahan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan kronologi penangkapan terjadi pada 5 November 2020 dimana Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengejaran yang diketahui keberadaannya di seputaran daerah Tebingtinggi.

"Namun setibanya di Tebingtinggi ternyata para pelaku telah berpindah ke daerah Kisaran," saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Kemudian dari hasil penyelidikan tim unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap tersangka di wilayah Asahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved