Pelaku di Video Vulgar Mirip Gisel, Penyebar Video Mirip Artis Bisa Dijerat | Dilapor ke Polda Metro

Beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia akhirnya bergulir di kepolisian. Sebelumnnya, video vulgar yang menyebar di medsos

Editor: Salomo Tarigan
twittervia tribuntimur
Video vulgar 19 detik yang mirip Gisel 

Pelaku di Video Vulgar Mirip Gisel, Penyebar Video Mirip Artis Bisa Dijerat | Dilapor ke Polda Metro

TRIBUN-MEDAN.com - Beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia akhirnya bergulir di kepolisian.  

Sebelumnnya, video vulgar yang menyebar di medsos tersebut bikin heboh, jadi perbincangan.

Dikutip tribun-medan.com dari Kompas TV, persatuan Advokat yang diwakili Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo melaporkan kasus penyebaran video syur itu mirip artis tersebut pada Minggu (8/11/2020) siang.

Baca juga: LINK Live Streaming MotoGP, Tonton Live MotoGP Trans7 via Link | Hasil 10 Besar Kualifikasi MotoGP

Baca juga: Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia, Bukan Akibar Covid-19, Tapi karena Penyakit Ini

"Laporan terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila/pornografi yang diduga mirip salah satu artis Indonesia yang telah viral di media sosial," bunyi informasi tersebut seperti mengutip Tribunnews.

Pitra Romadoni Nasution dan Yudha Adhi Oetomo dikenal sebagai pengacara.

Penyebaran video syur perempuan mirip Gisella Anastasia tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Minggu ini pukul 11.00 WIB.

"Kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial yang telah banyak di tonton jutaan rakyat Indonesia," tulisnya.

Laporan ke polisi tersebut dilakukan karena penyebaran video asusila itu berdampak ke generasi muda dan anak dibawah umur serta memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung-jawab.

"Pihak yang tidak bertanggung-jawab itu telah menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tulis informasi itu.

Menurutnya, konsumsi secara masif di dunia maya itu dianggap meresahkan publik.

“Kami juga penegak hukum seperti Polri TNI. Makanya kami meminta kepada Kapolda Metro Jaya utk mengusut tuntas. baik yang menyebarkan dan juga pelaku,”ujar Pitra.

Advokat Pitra Romadoni mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Salah satunya ada belasan akun media sosial yang disebut telah ikut menyebarkan video syur tanpa sensor tersebut.

Tak hanya mengincar para pelaku penyebar video berkonten asusila, Pitra juga meminta agar kepolisian menindaklanjuti sosok yang ada di dalam video.

Menurut Pitra, baik pelaku dan juga penyebar video dapat diancam dengan undang-undang informasi transaksi elektronik dan juga undang-undang pornografi. Sanksi denda milyaran rupiah hingga hukuman pidana kurungan juga disebut bisa dijatuhkan kepada kedua pihak.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved