Breaking News

Jangan Kaget tak Dapat Lagi, Penerima BLT/BSU Tahap 2 Berkurang, Kok Bisa? Ternyata Ini Alasannya

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagi Anda pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebulan, sudah bisa mengecek rekening bank lagi.

Pasalnya bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dari  BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 mulai disalurkan, Senin (9/11/2020).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau BSU diluncurkan hari ini.

Namun, ada informasi terbaru yang mungkin membuat Anda kecewa.

Jangan kaget jika tak dapat BLT/BSU untuk pencairan November 2020 Ini.

Sebab, dipastikan daftar penerima subsidi gaji tahap 2 berkurang.

Ilustrasi uang blt
Ilustrasi uang blt (t r ibunnews)

Penyaluran subsidi gaji ini ternyata molor dari rencana pemerintah.

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Tiga Pasal yang Bisa Menjerat Pemeran Video Syur Mirip Artis, Ini Pasalnya

Baca juga: Inilah 5 Alasan Jadi Kunci Joe Biden Bungkam Mulut Besar Donald Trump di Pilpres AS 2020

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com ( grup Tribubunmedan.com ), Senin (9/11/2020).

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," tambah dia.

Lebih lanjut, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak.

Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved