News Video
POLEMIK LAPANGAN MERDEKA, Koalisi Masyarakat Sipil Daftarkan Gugatan Citizen Lawsuit
KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mengajukan gugatan warga negara/citizen lawsuit ke pengadilan.
"Akan ada kemungkinan pergeseran wilayah, batas.
Akan ada hilangnya nilai asli dari lapangan merdeka tadi.
Tentu juga ada pengalihfungsian, ini yang kita khawatirkan.
Kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin lapangan merdeka, merdeka selamanya dan semuanya milik publik tidak ada yang menggugat dan menjadi ruang terbuka hijau yang tanpa ada batas yang menghalangi pandangan kita," ucapnya.
Selain itu, gugatan tersebut katanya diajukan karena KMS peduli Lapangan Merdeka Medan, merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang menyebabkan tanah Lapangan Merdeka Medan Rentan dialihfungsikan.
"Sudah jelas dalam Undang-undang cagar budaya 11 tahun 2010 dikatakan bahwa pemerintah kabupaten kota dalam hal ini Kota Medan, menetapkan salah satu zona di Kota Medan yaitu lapangan merdeka boleh sebagai cagar budaya dan itu kewajiban menurut Undang-undang.
Ada pemerintah, objek dan undang-undang, tapi ini tidak ditetapkan inlah menjadi poin kita mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit.
Ini lah yang menjadi perbuatan melawan hukum yang kita duga yang kuta masukkan dalam gugatan kita," katanya.
(cr21/tribun-medan.com)