News Video

POLEMIK LAPANGAN MERDEKA, Koalisi Masyarakat Sipil Daftarkan Gugatan Citizen Lawsuit

KMS M-SU Peduli Lapangan Merdeka Medan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mengajukan gugatan warga negara/citizen lawsuit ke pengadilan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

POLEMIK LAPANGAN MERDEKA, Koalisi Masyarakat Sipil Daftarkan Gugatan Citizen Lawsuit

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mengajukan gugatan warga negara/citizen lawsuit, ke Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan Kelurahan Nomor 8, Selasa (10/11/2020).

"Ini proses sebagai tindak lanjut dari notifikasi kita 24 agustus lalu untuk memerdekakan lapangan merdeka (lapmer).

Dengan didaftarkannya gugatan ini, kita berharap di momen hari pahlawan ini Pengadilan Negeri Medan bisa menjadi pahlawan untuk memerdekakan lapangan merdeka," kata Ketua Kuasa hukum, Redyanto Sidi, Selasa.

Hal tersebut katanya karena KMS M-SU telah mengirimkan surat pemberitahuan (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit).

Terkait tidak ditetapkannya Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya pada tanggal 24 Agustus 2020 ke Wali Kota Medan.

Namun, lanjutnya, surat pemberitahuan (notifikasi) tersebut tidak ditanggapi oleh Wali Kota Medan sampai saat ini.

"Gugatan kita adalah Citizen Lawsuit yang meminta kepada pemerintah Kota Medan, untuk menetapkan lapangan merdeka sebagai kawasan cagar budaya.

Siapa yang tidak tau kalau Lapangan Merdeka ini cagar budaya, tapi tidak ada dasar hukumnya, ini yang diminta oleh koalisi masyarakat sipil yang memberi kuasa pada kita," katanya.

Berdasarkan hal tersebut kata Redyanto, pihaknya menuntut Wali Kota Medan, agar melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW kota Medan tahun 2011-2031, dan

Memasukkan tanah Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha ke daftar cagar budaya atau menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan atau keputusan Wali Kota Medan atau Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Lapangan Merdeka Medan seluas 4,88 Ha sebagai cagar budaya.

"Kita lihat saat ini kondisi lapangan merdeka sangat memprihatinkan, ini yang menjadi tujuan dari kita.

Ada bagian-bagian yang menutupi lapangan merdeka, sehingga menghilangkan keasliannya.

Sehingga membuat tidak nyaman warga dan tidak semudah dan leluasa seperti dahulu," katanya.

Selain itu lanjutnya, ketakutan KMS bahwa kedepannya diduga akan adanya pergeseran wilayah, sehingga disebut dapat menghilangkan nilai asli dari lapangan merdeka itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved