Tagihan Air PDAM Membengkak, LAPK Medan Ungkap Tiga Poin yang Perlu Dilakukan Warga
Pembengkakan tagihan PDAM membuat warga merasa dirugikan karena penggunaan air tidak sesuai pemakaian sebenarnya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembengkakan tagihan PDAM membuat warga merasa dirugikan karena penggunaan air tidak sesuai pemakaian sebenarnya.
Terkait permasalahan ini, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Salamat Siregar mengungkapkan bahwa sebelum menyimpulkan mengalami kerugian, warga harus memastikan beberapa hal penting, seperti golongan konsumen.
"Pastikan apakah pelanggan masuk kategori yang diberi keringanan biaya oleh PDAM pada bulan Mei-Juli. Jika masuk kategori ini bahkan digratiskan tentunya ini sangat merugikan.
Bisa jadi tiga bulan tidak melakukan pembayaran, masa pemakaian yang dia pakai kemarin dilimpahkan ke sekarang, tentu ini merugikan pelanggan," ungkap Padian kepada Tribun-Medan.com, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Pelanggan PDAM Tirtanadi Syok, Tagihan Airnya Melonjak Drastis, Capai Rp 1.077.970 Per Bulan
Baca juga: Tagihan Air Melonjak hingga 400 Persen, Pria Ini Gugat PDAM Rp 1 Miliar
Kemudian, Padian menjelaskan hal kedua yang harus diperhatikan yaitu pelanggan harus pastikan sinkronisasi data meteran dengan data yang ada di rekening.
"Ketika upaya konsumen dalam menuntut ganti rugi, tentunya konsumen harus memiliki histori pencatatan yang benar. Cara yang paling mudah estimasi pemakaian per bulan, setahun terakhir perlu merata-ratakan pemakaian itu.
Karena ini sudah terlanjur, konsumen harus lebih cerdas. Dalam pandemi ini, konsumen diminta proaktif untuk memastikan jenis pemakaian bulan per bulan," ujarnya.
Dan hal ketiga menurut Padian yang harus diketahui pelanggan yaitu pastikan apakah terjadi kenaikan tarif atau tidak.
"Hal ketiga itu apakah ada perubahan tarif. Jika ada maka tiga hal ini menjadi verifikasi awal kepada konsumen sebelum menuntut ke kantor. Cenderung dari tiga ini jugalah konsumen mengalami kerugian betul apa tidak," tutur Padian.
Baca juga: Sudah Setahun Air PDAM di Jalan Pertahanan Patumbak Hanya Mengalir Malam Hari, Kini Keruh bak Kopi
Baca juga: Air PDAM Menghitam Seperti Kopi, Warga: Tagihan Air Tetap Membengkak
Padian juga mengatakan bahwa tiga poin ini menjadi indikator dalam mengukur tingkat kerugian pelanggan.
Saat tiga poin tersebut terkumpul, hal ini dapat menjadi pegangan pelanggan untuk melakukan komplain ke PDAM Tirtanadi.
"Kalaupun misalnya ada penjelasan PDAM terkait tidak adanya pemeriksaan meteran, sesungguhnya ini kerugian konsumen yang harus disampaikan ke PDAM.
Saya lebih cenderung kepada tingkat keterbukaan dan profesional. Harus ada informasi jelas PDAM dan masyarakat agar tidak ada keluhan yang disampaikan konsumen," pungkas Padian.
(cr13/tribun-medan.com)