141 Kg Ganja Dikubur di Gudang
Tak Dihadirkan Saat Ekspose, 2 Tersangka Suami Istri Kasus Ganja 141 Kg Ternyata Positif Covid-19
Dua dari lima tersangka perkara ganja 141 kg, tidak dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ekspose kasus
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dua dari lima tersangka perkara ganja 141 kg, tidak dihadirkan Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ekspose kasus di lokasi penyimpanan narkoba di gudang kapur Kelurahan Asam Kumbang Medan.
Usut punya usut, dua tersangka inisial Z dan SW yang merupakan pasangan suami istri itu ternyata positif Covid-19.
Di gudang kapur, yang menjadi lokasi penguburan ganja 141 kg, hanya dihadirkan tiga orang tersangka, yakni MA, SA, dan S.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI, Irjen Pol Arman Depari menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut tidak dihadirkan karena sakit dan diisolasi.
"Saat ini ada 3 tersangka yang kita hadirkan. Dua tersangka lainnya berstatus suami istri, kita mengamati kurang begitu baik sehingga tidak kita hadirkan untuk kita dalami kesehatan untuk kita isolasi," ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Hotman Paris: Saya Sudah Minta ke Maybank Bayar Aja Dulu, Sarankan Winda Earl ke Kopi Johny
Baca juga: Perseteruan Kakek vs Cucu soal Uang Rp 600 Juta, Lapor ke Polda Sumut hingga Kejagung dan Komjak
Baca juga: Keluarga Tersangka Ganja 141 Kg Meraung-raung: Mamak lagi Sakit Dek Enggak Mau Makan Mamak
Senada, Kepala Lingkungan V Asam Kumbang, Medan Selayang, Nazli (51) menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut terinfeksi Covid-19.
"Si Zul dan istri sekarang kena Covid-19. Dia sama istrinya makanya dia enggak bisa ke mari," tuturnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap tempat penyimpanan narkoba jenis ganja di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, pada 8 November hingga 11 November 2020.
Modus yang dilakukan oleh pelaku narkoba tersebut adalah dengan menyembunyikan narkotika tersebut di balik timbunan kapur.
Arman Depari menjelaskan, dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 141 kilogram daun ganja, beserta 5 orang tersangka masing-masing berinisial MA, SA, S dan pasangan suami istri Z dan SW.
“Pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan,” katanya.
(vic/tribunmedan.com)