Motif Montir Bakar Ridwan Terungkap

PENGAKUAN Pelaku Bakar Orang di Medan Helvetia, Sebut Tidak Ada Menggoda Ito Korban

Pelaku bakar orang di Medan Helvetia, Dani Julius Siboro (19) mengaku melakukan aksinya secara spontan karena emosi.

Tribun Medan / Victory
Polsek Medan Helvetia memaparkan pelaku pembakaran Ridwan Siboro, bernama Dani Julius Siboro (19) di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku bakar orang di Medan Helvetia, Dani Julius Siboro (19) mengaku melakukan aksinya secara spontan karena emosi.

Saat diwawancarai, Dani menyebutkan bahwa dirinya menyesal karena telah membakar korban Ridwan Siboro.

"Saya emosi aja, di situ saya tidak mikirkan apa-apa lagi, spontan aja, sangat menyesal bang," tuturnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Setelah emosi, ia langsung mengambil seluruh peralatan untuk membakar Ridwan dan menunggung waktu yang tepat.

"Saya tunggu dulu baru saya kejar. Enggak saya siapkan, spiritusnya bawa dari bengkel tempat kerja saya," jelas Dani.

Dani mengatakan, dirinya tidak ada menggoda ito (adik perempuan semarga) korban Ridwan, yang merupakan awal perselisihan.

"Tidak tahu siapa yang salah siapa yang benar. Saya punya saksi untuk bilang saya benar. Tidak diapa-apai, saya mau jelasin terus dia langsung mau mukul saya gitu, ditambah lagi emosi saya," jelasnya.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 354 ayat 1 KUHPidana.

"Palaku dikenakan pasal 340 junto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 yaitu dengan ancaman hukuman 20 tahun," jelasnya.

Pardamean menuturkan bahwa pelaku telah merencanakan untuk melakukan pembakaran tersebut terlebih dahulu.

"Sudah direncanakan dia karena mau balas dendam," tuturnya.

Saat ini, ia menyebutkan korban Ridwan mengalami luka bakar hingga 60 persen.

"Seluruh tubuhnya kena luka bakar," jelas Pardamean.

Ia menjelaskan bahwa pelaku sudah bersiap untuk kabur sebelum membakar Ridwan pada 10 November 2020.

"Rencana dia mau spooring (lari) memang, udah dibawa pakaian-pakaiannya," tuturnya.

Namun, rencana pelarian itu gagal setelah Tim Tekab Polsek Medan Helvetia meringkus pelaku di Jalan Listrik No 10 Kelurahan Petisah Tengah, Medan Baru.

"Dia lari masih di wilayah Kota Medanlah, cuma kita tancap gas sampai pada tanggal 11 November malam kita sudah berhasil mengamankan pelaku," jelas Pardamean.

Pardamean menuturkan bahwa pelaku sudah merencanakan pembakaran tersebut setelah mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

"Jadi awalnya ada mepet perempuan, di mana perempuan ini saudara si korban. Tersinggung, si pelaku ini berniat untuk melakukan pembalasan dengan melampiaskan sakit hatinya dengan memukul broti dan membawa spiritus dan langsung disiramkan ke badannya dan langsung disulut dengan mancis," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa kronologi kejadian awalnya pada 10 November 2020 di mana Dea dan Dinda yang merupakan ito korban lewat di depan bengkel tempat pelaku bekerja.

"Pada saat itu tersangka Dani menegur mereka dengan mengatakan mau ke mana dek dan mau naik angkot nomor berapa dek. Kejadian tersebut kembali dilakukan pelaku saat keduanya kembali lewat," tuturnya saat konferensi pers di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020).

Tak terima dengan perlakuan tersangka, kemudian, pada sekitar pukul 19.15 WIB, kedua saksi bersama ibunya mendatangi pelaku dan memarahi pelaku dengan menyebutkan "Ngapain kau kejar-kejar anakku".

Namun, tersangka menjawab bahwa dirinya tidak ada mengejar-ngejar anaknya.

"Kemudian ibunya langsung menjambak dan mencakar-cakar tersangka dan ada seorang laki-laki bernama Wak Regar yang membela tersangka dan menyebut bahwa pelaku tidak ada mengejar-ngejar anak ibu tersebut," tutur Pardamean.

Lebih lanjut, Pardamean menerangkan setelah itu ibu tersebut makin marah dan membuat keramaian warga.

Lalu Wak Regar menyebutkan agar ibu tersebut membawa suaminya.

Lalu, korban Ridwan mendatangi lokasi tersebut datang dan marah terhadap Wak Regar dan mengatakan, "Dia itoku".

"Kemudian tersangka pun mendatangi korban dan menjelaskan bahwa cerita kejadian tersebut bukan seperti itu," jelas Pardamean.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa korban makin emosi dan hendak menghajar tersangka. Lalu Dani menghindar dan pergi dari lokasi tersebut.

Setelah kejadian tersebut, pelaku merasa sakit hati kemudian merencanakan pembalasan.

Ia kemudian menyusun baju dan memasukkan ke dalam tas.

"Motifnya adalah sakit hati terhadap si pelaku. Kemudian tersangka mengambil spiritus yang berada di bengkel dan satu buah mancis, lalu pergi ke Jalan Pendidikan," jelas Pardamean.

Pelaku menunggu korban dari jarak 500 meter untuk melintas.

Setelah melihat korban Ridwan, pelaku langsung mengikuti dari belakang dan setelah dekat memukul kepala korban dengan menggunakan kayu broti

"Korban langsung terjatuh, dan tersangka langsung menyiram korban dengan spiritus ke tubuh dan wajah korban, kemudian membakar korban," jelasnya.

Setelah melihat korban terkapar, pelaku langsung melarikan diri.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved