Kronologi Oknum Polrestabes Medan Ditangkap Propam karena Sabu, Kini Disidang dan Terancam Dipecat

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
Foto terkait dua terdakwa pidana narkotika 1 Kg sabu menjalani sidang dakwaan di PN Binjai, Sumatera Utara, Senin (9/11/2020). 

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

TRIBUN-MEDAN.com - Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, terancam dipecat karena kedapatan memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi.

Sidang Andi Arvino digelar secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan keterangan saksi dari dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani, diketahui bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sisa sabu dari rumahnya.

"Kami diperintahkan Kasi Propam pak hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya pak hakim," ungkap kedua saksi, di hadapan hakim ketua Dominggus Silaban.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

"Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat tes urine, positif," jelasnya.

Sidang perkara Herwansyah yang menjadi selaku perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/2020).
Sidang perkara Herwansyah yang menjadi selaku perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/11/2020). (TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN)

Mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.

Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).

Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut.

Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp 1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.

Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual barang haram itu.

Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan.

Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.

Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah Andi Arvino.

Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

Setelah itu saksi-saksi membawa barang bukti tersebut ke Polrestabes Medan dan setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

***

8 POLISI POLRESTABES MEDAN Dipecat, Satu Personel Pernah Susupkan Sabu ke Sel Tahanan dan 7 Disersi

Sebelumnya, Polrestabes Medan resmi memecat 8 anggota Polri dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).

Kedelapan orang tersebut adalah Aiptu Zamarul, Bripka Sugianto, Brigadir Arianto, Brigadir Ade Sukma Satria, Brigadir Eben Arjuna Tambunan, Briptu Jonni, Briptu Bambang Irawan, dan Briptu Ade Sahputra Ginting.

Amatan Tribunmedan.id, dalam upacara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di mana hanya satu anggota yang hadir yaitu Brigadir Eben Arjuna Tambunan.

Riko menjelaskan bahwa dari kedelapan personil tersebut satu di antaranya merupakan personel yang terlibat kasus narkotika.

Satu personel tersebut bernama Briptu Ade Sahputra Ginting yang pada 9 Juni 2020 lau memasukkan narkotika jenis sabu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Sementara, tujuh anggota lainnya disebabkan Disersi.

Yaitu pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi (pergi, bebas atau meninggalkan) dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali.

"Ada delapan orang yang hari ini dengan sangat terpaksa kita berhentikan dengan tidak hormat.

Sedangkan 7 orang karena mereka tidak masuk dinas selama 30 hari berturut-turut.

Kemudian satu orang karena kasus narkoba," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa untuk satu bekas personel yang terlibat kasus narkotika tersebut kasus pidananya masih berjalan di ranah hukum.

Riko menegaskan untuk semua personel Polri di jajaran Polrestabes Medan agar menjadi pembelajaran untuk tidak melakukan hal serupa.

"Jadi sudah saya sampaikan bahwa ini pembelajaran buat kita, renungan buat kita.

Jangan sampai kita seperti mereka khususnya rekan-rekan yang PTDH," tegasnya

Senada, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma menyebutkan bahwa pemecatan 7 Polri yang disebabkan Disersi ternyata sudah berbulan-bulan tidak masuk dinas.

"Tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut, tapi bukan hanya tiga puluh hari tapi berbulan-bulan tidak masuk dinas," tegasnya.

Zonni menerangkan bahwa personel lainnya yang tidak hadir disebabkan masih dilakukan pencarian.

"Sudah lama tidak masuk dinas, sudah dilakukan pencarian hingga DPO, sampai sidang KKEP dengan putusan PTDH," pungkasnya.

(vic/cr21/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved