20 Hari Jelang Pilkada Sumut

KPUD Sergai Tolak Tindaklanjuti Putusan PTTUN, Begini Respon Tim Dambaan

PTTUN memerintahkan agar pencalonan pasangan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi bisa dicoret dari daftar calon.

T R IBUN-MEDAN.com/Indra Gunawan
PASANGAN Darma Wijaya dan Adlin Tambunan ketika mendaftar di kantor KPU Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2020) 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Pihak bagian hukum tim pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 1, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (Dambaan) mengaku kecewa dengan pihak KPU yang tidak bersedia menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Salah satu pengacara Dambaan, Hasrul Beny Harahap menganggap aneh kalau pihak KPU tidak mau melaksanakan putusan PTTUN Medan. 

"Kita sangat aneh menilainya, bahwa ada keputusan hakim bisa dikesampingkan. Itu enggak boleh. Apapun ceritanya putusan hukum itu adalah putusan paling tinggi yang dibuat oleh hakim. Itu adalah suatu produk hukum. Jadi kalau KPU mau mengesampingkan, saya enggak tau lagi mau bilang apa di negara ini,"ucap Hasrul Beny Harahap, Kamis (19/11/2020).

Hasrul pun berbeda pandangan dengan KPU dalam hal penafsiran pasal 154 ayat 12 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 yang menjadi dasar bagi KPU untuk tidak menjalankan putusan PTTUN Medan.

Ia berpendapat apa yang tercantum di pasal 154 tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan seperti yang dipahami oleh KPU. 

"Itu tentang mau penetapan pasangan calon, kalau yang inikan dia sudah ditetapkan tapi kan dikalahkan sama pengadilan. Jadi berbeda konteks, enggak sama itu. Pasal 154 tentang penetapan calon. Tapi inti dari semuanya saya bilang putusan pengadilan tidak boleh diabaikan oleh siapa pun di Republik ini," kata Hasrul. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Pilkada Sergai Gagal Lawan Kotak Kosong, Soekirman Ucapkan Alhamdulillah

Dikatakannya, setiap sengketa harus diselesaikan di pengadilan sehingga ketika sudah ada putusan wajib untuk dilaksanakan. Ia meminta agar KPU bisa mencermati pasal 154 tersebut.

Diakui kalau sebelumnya hal ini tidak ada mereka bayangkan bakal terjadi karena memang memahami maksud pasal 154 tidak seperti yang dipikirkan oleh KPU. 

"Putusan pengadilan tidak boleh untuk dikangkangi. KPU itu harus cermati pasalnya," kata Hasrul. 

Berdasarkan catatan www.tribun-medan.com, perjuangan tim Dambaan untuk bisa melenggang sendiri pada Pilkada Sergai 2020 sudah dilakukan sejak awal.

Selain rebutan partai pengusung juga dilakukan gugatan ke Bawaslu. Meski di Bawaslu permohonan mereka dikandaskan namun ketika proses Banding dilakukan permohonan mereka pun dikabulkan. PTTUN memerintahkan agar pencalonan pasangan Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi bisa dicoret dari daftar calon. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved