Breaking News

Kurir Narkoba Dijebak Bandar, Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti 2.297 Butir Pil Happy Five

Petugas Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang membekuk dua tersangka sindikat narkoba dengan barang bukti pil ekstasi jenis happy five dan ganja

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
KAPOLRES Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menunjukkan barang bukti ganja dan pil happy five yang diamankan dari dua tersangka, Rabu (18/11/2020). 

Sementara itu, untuk tersangka AU, polisi menyita barang bukti ganja kering sebanyak 25 bal dari tersangka.

Baca juga: KURIR GANJA 141 Kg Meraung-raung Saat Dijenguk, Keluarga: Mamak Sakit Dek Enggak Mau Makan Mamak

“Dia (AU) kami amankan saat berada di lapangan Garuda Tanjungmorawa pada 25 Otober lalu,” kata Kapolresta Deliserdang AKBP Yemi Mandagi.

Menurut pengakuan AU, rencananya ganja kering tersebut akan dipasok ke Riau via jalur darat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(dra)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved