Terjerat Korupsi, Mantan Kades Mahala Menangis di Persidangan: Saya Tulang Punggung Keluarga

Mantan Kepala Desa Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Bahtra Solin (46) menangis tersedu-sedu saat membacakan pembelaan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Mantan Kepala Desa Mahala, Kecamatan Tinada, Kabupaten Pakpak Bharat, Bahtra Solin menjadi sidang secara online, di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/11/2020). 

"Tapi Berutu tetap tidak mau menandatangani SPJ tersebut, yang yang intinya saya harus dihancurkan. Saya pun mengganti sekretaris desa, tapi menurut camat tidak bisa.

Dalam mediasi ulang saya disuruh untuk menandatangani surat pernyataan yang ternyata akhirnya menjebak saya, padahal pada saat itu semua pihak berjanji akan membantu menyelesaikan SPJ tersebut," ucapnya.

Akhir 2016, lanjutnya, tepatnya sejak sekretaris desa tidak mau menandatangani SPJ, disebutkannya anggaran untuk Desa Mahala tidak ada lagi sampai akhir 2018.

"Tetapi saya tidak mengundurkan diri, pemerintah desa tetap jalan. Semua saya lakukan karena tanggungjawab moral saya sebagai kepala desa yang dipilih oleh masyarakat, dan semua atas saya berjanji akan membantu melakukan proses pencairan tahap berikutnya.

Jadi intinya saya percaya uang yang sudah saya keluarkan akan diganti nantinya walaupun sama sekali nihil," katanya.

Ia kemudian melakukan pembelaan terhadap Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Apriani yang mengatakan, bahwa akibat perbuatan Bahtra selaku Kepala Desa Mahala Tahun Anggaran 2016 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 398 juta lebih, sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektoran Kabupaten Pakpak Bharat.

"Tentang kerugian negara yang dibebankan kepada saya, saya ingin menyampaikan semua proyek tidak ada yang fiktif, sedangkan dipanggil jaksa saja saya tetap hadir.

Saya tidak ditangkap, saya dipanggil sebagai saksi, tapi sorenya saya langsung ditahan.

Selama ditahan, saya tidak pernah dibawa ke lapangan untuk menunjukkan di mana saja kerugian yang timbul," katanya.

Sementara itu, mengutip Dakwaan JPU, Anita Apriani mengatakan bahwa terhadap Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Mahala yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan Tahun Anggaran 2016, telah digunakan terdakwa Bahtra untuk kepentingan pribadinya.

"Sehingga memperkaya Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa perbuatan Terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jaksa

Dikatakan jaksa lagi, adapun kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni kegiatan operasional perkantoran, kegiatan operasional BPD, kegiatan pembuatan RPJM desa, penyusunan RKP desa dan penyusunan APB desa.

"Kegiatan rehab jalan desa Kutta Delleng, kegiatan perkerasan jalan dan parit semen. Pertanggungjawaban yang tumpang tindih pada Perkerasan jalan dan parit semen, Pembangunan Parit Semen (Dusun Rahib)," kata jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved