PERINTAH Pangdam Jaya Copot Paksa Spanduk Rizieq Shihab Langsung Direspons FPI dan Satpol PP
TNI turun tangan mencopot spanduk bergambar Rizieq yang terpasang secara ilegal di berbagai sudut ibu kota.
Ia pun menilai Pangdam Jaya layak mendapat sanksi karena mengurus sesuatu yang bukan ranahnya.
"Kemarin (anggota TNI) yang komen soal HRS (Rizieq) pulang saja diborgol dan dibui, ini kok yang komentar soal ormas dengan emosional begitu enggak ada sanksi ya?" ujar Aziz.
Aturan soal Kodam Jaya Bantu Satpol PP
Meski Pangdam Jaya diklaim mengurusi hal yang bukan ranahnya, namun sebenarnya keterlibatan jajaran Kodam Jaya dalam membantu satpol PP sudah diatur dalam peraturan gubernur.
Baca juga: KABAR GISEL - Pakar Ekspresi Sorot Sikap Artis Gisel, Kemungkinan Stres Penyebab Bungkam
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Satpol PP memang merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang menyalahi aturan.
Namun dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan, sebagian besar spanduk dan baliho Rizieq tersebut dipasang tidak stabil sehingga berpotensi jatuh menimpa dan membahayakan orang lain.
Baca juga: UPH Kampus Medan Lantik Lulusan yang Siap Menjadi “Agent of Transformation
Oleh karena itu, Arifin meminta agar simpatisan Rizieq Shihab segera melepas spanduk dan baliho yang mereka pasang, sebelum dicopot paksa oleh anggota Satpol PP bersama TNI dan Polri.
"Apabila (baliho) tidak diturunkan, ya kami akan turunkan tentu bersama dengan aparat keamanan lain yang terkait, TNI, Polri," kata Arifin.
Tidak Urgen
Meski berdasarkan aturan Kodam Jaya bisa terlibat membantu satpol PP, namun sejumlah pengamat menilai keterlibatan Kodam Jaya dalam menurunkan baliho Rizieq bukan lah sesuatu yang mendesak.
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri merupakan salah satu yang mempertanyakan urgensi keterlibatan TNI itu.
"Urgensinya apa sih TNI sampai dilibatkan dalam urusan penurunan spanduk, pencopotan spanduk?" ujar Gufron.
Baca juga: Tak Sanggup Tertibkan Spanduk Rizieq Shihab, Satpol PP DKI Disebut Perlu Dibenahi