Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap

"Sekitar satu jam kemudian, suami korban datang dan mereka langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak," terang Kapolsek.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Dihajar Selingkuhan, Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap. Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020). 

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.

(Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved