Irjen Napoleon Satu Sel dengan Tahanan yang Pernah Ditangkapnya dan Bantah Terima Suap Rp 6 Miliar

Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra. 

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah telah menerima uang suap sebesar Rp 6 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra

Menurut terdakwa kasus suap dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini, tuduhan pemberian uang suap Rp 6 miliar itu adalah rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi.

"Itu (pemberian uang Rp 6 miliar,-red) tuduhan rekayasa yang dibuat oleh Tommy Sumardi," kata Napoleon kepada Aiman Witjaksono sebagaimana dikutip dari Youtube KompasTV, Selasa (24/11/2020). 

tribunnews
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Karena pengakuan penyerahan uang itu berasal dari Tommy, Napoleon meminta Tommy membuktikan tuduhan itu di pengadilan. 

Napoeon menyebut ada keganjilan-keganjilan dengan tuduhan Tommy. 

Aiman pun meminta Napoleon menyebutkan satu keganjilan itu. 

Napoleon balik bertanya siapa orang yang mau mengorbankan diri masuk penjara kalau tidak memiliki kepentingan lebih besar. 

"Anda merasa dikorbankan?," tanya Aiman. 

"Ya. Saya kecewa," ujar Napoleon. 

tribunnews
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumny aGunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Aiman kemudian mendesak maksud dari pernyataan kepentingan yang lebih besar, misalnya bursa Kapolri. 

Napoleon tidak menjawab gamblang. 

"Mungkin saja (bursa kapolri). Mungkin bisa lebih dari itu. Bisa Jadi merupkan suatu pidana. Untuk menutupi suatu perbuatan pidana," ujar Napoleon. 

Namun Napoleon kemudian enggan memberi penjelasan lebih lanjut soal pernyataanya itu dan meminta untuk melihat pembuktian di pengadilan. 

Bertemu Tommy Sumardi, Napoleon Bantah Langgar Kode Etik

Disinggung soal kesaksian mantan Sespri Napoleon, Fransiscus Ario Dumais yang menyatakan Tommy Sumardi bertemu dengan Napolen dan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangannya, Napoleon menyatakan pertemuan dengan Tommy bukanlah pelanggaran kode etik ataupun pidana. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved