Hindari Konflik dengan Manusia, BBKSDA Lepasliarkan Orangutan Tapanuli Cagar Alam Dolok Sipirok
Petugas BBKSDA terpaksa menembakkan bius ke orangutan Tapanuli yang akan dievakuasi dari dekat permukiman masyarakat
TRIBUN-MEDAN.com,SALAK-Orangutan (OU) Tapanuli yang sempat masuk permukiman warga di Dusun Padang Bulan, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok akhirnya dilepasliarkan.
Proses pelepasliaran dilakukan Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan bersama Tim Human-Orangutan Conflict Rescue Unit (HOCRU) di Cagar Alam Dolok Sipirok, Senin (23/11/2020) kemarin.
Menurut Kepala BBKSDA Sumut Dr Ir Hotmauli Sianturi, pelepasliaran orangutan ke cagar alam guna mengantisipasi konflik berkepanjangan dengan manusia.
Baca juga: Demi Kelestarian Orangutan Sumatera dan Tapanuli, BBKSDA Siap Gandeng Mahasiswa Sebagai Tim Survey
"Pada Minggu (22/11/2020) kemarin kami bersama Yayasan Orangutan Sumatera Lestari (YOSL)-Orangutan Information Center (OIC) bergerak ke lokasi penemuan orangutan untuk melakukan evakuasi.
Dari penjelasan yang kami terima, orangutan itu berada di permukiman sudah empat hari,” kata Hotmauli, Selasa (24/11/2020).
Dia mengatakan, setelah tim sampai ke Dusun Padang Bulan, proses evakuasi dilakukan dengan cara menembakkan bius ke orangutan.
Cara ini, kata Hotmauli, terpaksa dilakukan untuk mempermudah proses evakuasi.
Sebab, kata dia, jarak antara orangutan ke lokasi penjemputan cukup jauh.
Baca juga: Faisal Usulkan Ciptakan Ikon Maskot Pariwisata Langkat, Ada Pilihan Orangutan dan Gajah
“Tidak mungkin proses penggiringan dilakukan.
Makanya dilakukan pembiusan,” kata Hotmauli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan drh Epi dari OIC, orangutan ini diperkirakan berusia 35 tahun dengan bobot 63 kilogram.
Karena kondisinya dinyatakan sehat, maka tim gabungan mengambil keputusan untuk sesegera mungkin melepasliarkan orangutan tersebut.
Baca juga: Pro Kontra Penanganan Orangutan di APL Hal Wajar
Sebagai informasi, OU Tapanuli (Pongo tapanuliensis) termasuk satwa liar dilindungi sesuai Peraturan Permerintah No. 7 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Sedangkan menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), OU termasuk dalam klasifikasi satwa kritis yang terancam punah (Critically endangered).
OU Tapanuli merupakan spesies kera besar yang hanya ditemukan di hutan Tapanuli yang termasuk dalam wilayah tiga kabupaten (Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara).