Maling Ubi dan ASN Pemkab Deliserdang Pelaku Pembakaran Berdamai, Kini Cabut Laporan
Kasus maling dua karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berakhir damai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus maling dua karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, berakhir damai. Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian terjadi setelah keduanya melakukan restorative justice. Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan. Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.
"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8).
Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke Polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan. Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya. Sedangkan para tersangka, melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.
Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing. "Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. Saat ini tidak dilanjutkan lagi,” katanya.
Diketahui, seorang pemuda bernama Peri Andika (18) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup. Ia dibakar usai ketahuan mencuri dua karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.
Terduga pelaku pembakaran ialah seorang ASN (PNS) Pemkab Deliserdang, berinisial HR. Kemudian, seorang oknum anggota Brimob Polda Sumut inisial EH, diduga turut menganiaya korban Jepri. Akibatnya, Peri mengalami luka bakar di dada, tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Baca juga: Aniaya Mandor Bus, Tiga Preman Divonis Maisng-masing Tiga Tahun Penjara
Batal Kena Sanksi Etik
BRIPKA EH, personel Satuan Brigadir Mobile Polda Sumut (Sat Brimob) Polda Sumut yang menempeleng Jepri Santoso, maling ubi kayu di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan gagal disanksi kode etik.
Sebab, kasus penganiayaan, pembakaran dan pencurian ubi yang sebelumnya sama-sama melapor ke polisi berujung damai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bripka EH hanya diberikan sanksi disiplin. Sanksi disiplin biasanya seperti guling-guling, push up dan beberapa hukuman yang melibatkan fisik.
"Hasil daripada konfirmasi kami dengan dan Dansat Brimob atas dasar RJ tersebut kasus tidak dinaikkan untuk sidang disiplin. Akan tetapi untuk tindakan disiplin tetap dilakukan," kata Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8). (cr25)
Personel Brimob Polda Sumut yang Tempeleng Maling Dua Karung Ubi Batal Kena Sanksi Etik |
![]() |
---|
Kasus Maling Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor |
![]() |
---|
Kasus Maling 2 Karung Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor |
![]() |
---|
Komandan Brimob Sanksi Bripka EH yang Tempeleng Maling Ubi, Kombes Rantau: Tindak Tegas |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN Pemkab Deli Serdang dan Pemilik Lahan sebagai Tersangka Pembakaran Maling Ubi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.