Breaking News

Sumut Terkini

Kasus Maling 2 Karung Ubi Dibakar ASN Pemkab Deli Serdang Berujung Damai, Sempat Saling Lapor

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan saat diwawancarai soal kasus maling 2 karung ubi berakhir damai, Selasa (19/8/2025). Kedua belah pihak yang sebelumnya saling melapor, mencabut laporannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kasus Maling 2 karung ubi yang sempat dibakar hidup-hidup dan penganiayaan di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, berakhir damai.

Korban luka bakar Peri Andika dan Jefri Santoso, korban penganiayaan memaafkan ASN Pemkab Deli Serdang bernama Halomoan Ritonga dan Ali Muda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, perdamaian setelah keduanya melakukan restorative justice.

Setelah berdamai, Halomoan dan Ali Muda yang sempat diamankan dibebaskan.

Sebab, perkara dihentikan setelah korban mencabut laporannya.

"Saat ini antara pelapor dan terlapor sudah melakukan restorative justice, sehingga akhirnya dari kepolisian sektor Medan Tembung melakukan RJ. Atas dasar itu maka penanganan perkara saat ini dihentikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Selasa (19/8/2025).

Dalam kasus ini, terjadi saling melaporkan ke polisi baik di Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.

Korban yang dibakar melapor ke Polsek Medan Tembung, karena tak terima dianiaya.

Sedangkan para tersangka, melaporkan Jepri Santoso dan Peri Andika kasus pencurian.

Usai damai, keduanya juga sepakat mencabut laporannya masing-masing.

"Keduanya sudah melakukan perdamaian untuk kedua kasusnya antara saling lapor yang satu melaporkan pencurian dan satu melapor penganiayaan dan pembakaran sudah berdamai. 
Saat ini tidak dilanjutkan lagi."

PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi.
PENCURIAN UBI: Kondisi Peri Andika (18) maling 2 karung ubi usai dibakar seorang ASN Pemkab Deli Serdang, Selasa (12/8/2025). Peri dibakar ketika hendak meminta maaf sudah mencuri ubi. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Diketahui, seorang pemuda bernama Peri Andika (18) di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan hampir tewas akibat dibakar hidup-hidup.

Ia dibakar usai ketahuan mencuri 2 karung ubi dari perkebunan ladang milik kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot.

Terduga pelaku pembakaran ialah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Deli Serdang, berinisial HR.

Kemudian, seorang oknum anggota Brimob Polda Sumut inisial EH, diduga turut menganiaya korban Jepri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved