Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Tampar dan Suruh Orang Hajar Pacarnya hingga Divonis 8 Bulan Penjara
Usai membacakan putusan, hakim lantas bertanya pada Dodi apakah ia terima atas putusan tersebut atau ingin melakukan banding.
TRIBUN-MEDAN.com - Dodi Syah Putra Alias Dodi (41) warga Medan Patumbak ini, dijatuhi hukuman penjara 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri Fitri Utari, Jumat (27/11/2020).
"Menjatuhi hukuman terdakwa Dodi Syah putra Alias Dodi dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim.
Dikatakan hakim, Dodi terbukti bersalah melakukan penganiayaan sehingga diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai membacakan putusan, hakim lantas bertanya pada Dodi apakah ia terima atas putusan tersebut atau ingin melakukan banding.
Tanpa pikir panjang Dodi langsung menerima. "Terima Yang Mulia," ucapnya.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menjelaskan, bahwa perkara tersebut bermula pada Minggu (7/6/ 2020) saat terdakwa Dodi dan korban Fitri Utari bertemu di Café Lima Rooftop Jalan Adam Malik Medan.
Kemudian pada perjumpaan tersebut, timbul pertengkaran yang menyebabkan Dodi melemparkan bir ke wajah Fitri, lalu menampar wajah Fitri yang mengenai mata sebelah kirinya.
"Kemudian terdakwa menyuruh korban pulang dengan menarik tangan sekuat tenaga terdakwa, lalu memasukkan korban ke dalam mobil, kemudian korban yang ketakutan, lalu mengunci mobil dari dalam dan pergi mengendarai mobil meninggalkan terdakwa sehingga terdakwa melempar kaca mobil dengan batu," kata JPU.
Selanjutnya kata JPU Fitri pergi ke rumah orangtuanya yang terletak di jalan Medan Denai, selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, Fitri bertemu dengan saksi Endang Herningsih yang merupakan ibunya.
Pada saat itu, terdakwa dan Lusi Susanti Aias Lusi (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menemui Fitri di jalan tersebut, kemudian Fitri menyerahkan kunci mobil terdakwa kepada Lusi.
Lalu pada saat itu, terdakwa yang tidak terima diputusin oleh Fitri lalu berkata di hadapan Lusi “ini imbang kau, udah ci hantam dia” sambil berbicara kepada Lusi.
"Kemudian mendengar perkataan terdakwa, maka Lusi langsung menjambak rambut korban dari belakang, lalu memukul wajah korban sebanyak dua kali," ucap JPU.
Kemudian kata JPU, Lusi menarik baju bagian depan Fitri dari arah depan sehingga baju Fitri koyak dan membuat dadanya tergores.
Lalu saksi Endang Herningsih yang melihat perbuatan Dodi dan Lusi langsung merangkul anaknya.
Kemudian korban melaporkan perbuatan Dodi dan Lusi ke kantor kepolisian Polsekta Medan Area, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.