Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Tampar dan Suruh Orang Hajar Pacarnya hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Usai membacakan putusan, hakim lantas bertanya pada Dodi apakah ia terima atas putusan tersebut atau ingin melakukan banding.

Istimewa
Ilustrasi penganiayaan 

"Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lecet pada bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1,8 cm dan lebar 0,5 cm, dijumpai luka lecet pada dada dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,8 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm yang disebabkan benda tumpul," pungkas JPU. 

(cr21/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved