Tak Terima Diputuskan, Pria Ini Tampar dan Suruh Orang Hajar Pacarnya hingga Divonis 8 Bulan Penjara
Usai membacakan putusan, hakim lantas bertanya pada Dodi apakah ia terima atas putusan tersebut atau ingin melakukan banding.
"Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka lecet pada bawah mata kanan dengan ukuran panjang 1,8 cm dan lebar 0,5 cm, dijumpai luka lecet pada dada dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 0,8 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 2 cm dan lebar 1 cm, dijumpai luka lecet pada lengan kanan dengan panjang 1,5 cm dan lebar 0,5 cm yang disebabkan benda tumpul," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
Rekomendasi untuk Anda