Viral Medsos

Amunisi DA (35), Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua, Sebar Video Mesum, Berhasil Langsung Menikah

Video tersebut direkam November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp. 

Net
Amunisi DA (35), Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua, Sebar Video Mesum, Berhasil Langsung Menikah 

TRIBUN-MEDAN.com - Kecewa lamarannya ditolak keluarga calon istri, DA (35) nekat menyebarkan video adegan intim dengan calon istrinya di media sosial.

Tak lama setelah video beredar, DA akhirnya dinikahkan dengan calon istrinya.

Baca juga: Aib Lesty Kejora Terbongkar Diumbar Suadaranya, Suka Tertawa Sampai Ngompol: Sakit Hati Diselingkuhi

Baca juga: Nasib Selebgram Kualat, Cantiknya Bukan Main, tapi Angkuh Suka Pamer Harta di Medsos: Rp 7,5 M Raib

Baca juga: Tafsir dan Arti Mimpi Menikah, Apa Arti Mimpi Jika Menikahi Suami Orang?

Dirangkum tribun-timur.com ( grup tribunmedan.id )  berikut fakta-fakta dan awal mula beredarnya adegan intim DA dengan calon istrinya durasi lebih 2 menit.

Sempat menghebohkan warga Lappariaja Kabupaten Bone.

1. Lamaran Ditolak, Pria di Bone Sebar Video Asusila Bersama Pacar di Media Sosial

Beredar video asusila berdurasi 2 menit 41 detik di media sosial di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).  

Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja. 

Video merekam adegan layaknya suami istri.

Padahal DA dan pemeran wanita belum jadi muhrim 

Alias masih sebatas pacaran.

Video ini membuat keluarga perempuan tak terima

Baca juga: 10 Tafsir Mimpi Hamil, Arti Mimpi Pacar Hamil dan Aborsi, Pertanda Buruk atau Baik?

Baca juga: Terkenang Momen Gol Indah Maradona saat Bela Barcelona, Gol Tangan Tuhan Ditiru Messi

Baca juga: Perhatikan Sekitar! Jangan-jangan Tukang Bakso itu Intel Polisi, Kadang Jual Sapu Lidi dan Skoteng

2. Polisi Bergerak Cepat Tangkap DA

Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, Rabu (25/11/2020) mengatakan pihaknya bergerak cepat meredam situasi.

Polisi langsung DA sang pemeran pria di video viral itu.

Namun, DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved