GURU Honorer Hari ini - Login info.gtk.kemdikbud.go.id |Kabar Pencairan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta
GURU Honorer Hari ini - Login info.gtk.kemdikbud.go.id |Kabar Pencairan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta
1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
…………….., ….. ……… 202…
Materai
Rp6.000,00
… (Nama Penerima Bantuan)

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat Anda unduh melalui link ini.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Ada potongan pajak
Yang harus diketahui selanjutnya, bantuan Rp 1,8 juta dari Kemendikbud akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Besaran potongan pajak ini pun berbeda-beda.
Bagi yang memiliki NPWP, BLT dari Kemendikbud akan dipotong pajak penghasilan sebesar 5 persen.
Sementara bagi yang belum memiliki NPWP, akan dipotong pajak sebesar 6 persen.
Nah, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.
Baca juga: Akhirnya FPI Bicara Beredar Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Hasil Swab Penting bagi Satgas
Baca juga: LIVE WORLD BOXING: Link Live Streaming Mike Tyson vs Roy Jones Jr | Tonton Live Streaming Tinju
(T r ibunnews.com/Sri Juliati, Arif Fajar)
Baca juga: Akhirnya FPI Bicara Beredar Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi, Hasil Swab Penting bagi Satgas
Dikutip dari t r ibunnews.com
GURU Honorer Hari ini - Login info.gtk.kemdikbud.go.id |Kabar Pencairan BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta